Laporan koresponden Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhomi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan sekelompok hakim di Pengadilan Pidana (Tipikor) di Ibu Kota Pusat. negara. . Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Hal ini terkait dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan hakim nonaktif Ghazalba Saleh.
Anggota parlemen KY dan perwakilan KY Mukti Fajar Noor Devata mengatakan, pihaknya prihatin dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Wali yang diberikan tanpa kehadiran Ketua Hakim Ghazalba Saleh. Ia mengatakan, ini merupakan kampanye KY karena masyarakat sangat tertarik dengan detail resolusi jangka pendek tersebut.
Namun, kata Mukti, KY tidak berhak masuk juri. Karena ini sudah memasuki dunia teknologi forensik.
“Hakim mempunyai hak eksklusif untuk mengadili setiap perkara. KY berhak membatalkan putusan apabila putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mutlak,” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Meski KY tidak bisa mengevaluasi putusan tersebut, Mukti memahami putusan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KY untuk mengusut dugaan pelanggaran KEPPH.
Oleh karena itu, Mukti meyakinkan KY akan memantau kasus tersebut dengan mengirimkan tim investigasi yang akan mendalami fakta dan informasi yang ada.
“Dengan melakukan pengusutan terhadap berbagai keterangan dan informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam perkara ini, dengan mengirimkan tim penyidik. Inilah peran KY dan meminta semua pihak memantau perkara ini,” katanya. dikatakan
Dihubungi eksklusif Tribunnews.com, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan KY belum mengumumkan secara lengkap putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor dalam kasus Ghazalba Saleh.
Oleh karena itu, kata dia, KY sebaiknya melihat dulu solusi jangka pendeknya.
“KY belum menerima laporan tersebut dan belum membacakan putusan majelis hakim secara lengkap. Oleh karena itu, KY harus mengkaji dulu putusan tersebut untuk sementara,” kata Joko, Minggu pagi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Ghazalba Saleh.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi keputusan sekelompok hakim Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta yang menerima jabatan, memo, atau kritik para pengangguran. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung Ghazalba Saleh.
Ghazalba merupakan hakim ketua sekaligus Ketua Pengadilan Kamar Pidana yang didakwa dengan dakwaan tindak pidana toleransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.
Dalam putusan sementara, hakim memerintahkan Partai Komunis untuk membebaskan Ghazalba Saleh dari penjara.
Menurut dia, majelis hakim memutuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berhak mengadili Ghazalba Saleh atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPP) karena tidak berwenang mengadili Ghazalba Saleh. . dari Jaksa Agung.