TRIBUNNEWS.COM – Penetapan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW, sebagai tersangka kasus suap hakim PN Surabaya menjadi sorotan publik.
Apalagi setelah kabar penangkapan dan pemenjaraan Meirizka diunggah di akun gosip Instagram yang memiliki 12 juta pengikut.
Ceritanya diberi judul “Beban Keluarga yang Sebenarnya”.
Wajar jika sorotan tertuju pada netizen, bagaimana Meirizka merawat putranya Ronald Tannur.
Banyak yang menduga Meirizka merupakan tipikal orang tua yang memanjakan anak dan overprotektif. Dia melakukan segalanya untuk melindungi putranya.
Tidak masalah jika anak tersebut terbukti salah. Meirizka berada di garda depan untuk melindungi darah dagingnya agar terhindar dari masalah. Ronald Tannur saat jaksa (kiri) menangkapnya dan Ronald Tannur usai divonis penjara di Pengadilan Negeri Surabaya (kanan). (Kolase Tribunnews.com)
Psikolog anak, remaja, dan keluarga Rosdiana Setyaningrum dalam wawancaranya dengan Kompas.com mengatakan, orang tua yang terlalu protektif bisa berdampak negatif pada anak.
Jika orang tua terlalu protektif, anak bisa menjadi banyak menuntut, katanya.
Kasihan orang lain dan tidak paham akibatnya, kata Rosdiana.
Karena biasanya orang tuanya melindunginya, anak merasa bisa melakukan apa pun yang diinginkannya, apa pun konsekuensinya.
“Anak ini tidak segan-segan melawan orang hanya karena dia tidak senang. Dia bertindak sewenang-wenang karena dia tahu orang tuanya akan melindunginya,” Rosdiana mencontohkan.
Secara umum, menurut Rosdiana, hal ini sering terjadi pada anak yang orang tuanya mempunyai kekuasaan atau kedudukan.
Anak merasa mempunyai orang tua yang mempunyai otoritas sehingga merasa tidak ada yang bisa mengganggunya.
Akibatnya, anak akan melakukan hal-hal yang merugikan orang lain tanpa ragu, hanya demi memenuhi keinginannya. Dia tidak takut melakukan kesalahan.
Padahal, menurut Rosdiana, lebih banyak orang yang mempunyai kekuasaan lebih dibandingkan orang tuanya.
Kembali ke kasus suap hakim yang melibatkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menangani kasus putranya.
Ronald Tanur diketahui terlibat kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun Meirizka sebagai seorang ibu diduga menyuap hakim yang mengadili kasus putranya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia memberikan total Rp3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk menangani kasus tersebut.
Kronologi
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada tanggal 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW bahwa persidangan kasus Ronald Tanur akan memakan banyak biaya dan upaya hukum.
Selain itu, LR juga meminta untuk memperkenalkan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang disebut berperan dalam menyeleksi majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tanur.
“LR meminta bantuan ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan orang tersebut untuk memilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tanur,” kata Abdul Qohar dari Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam prosesnya, MW bersedia menanggung biaya kasus putranya.
Setiap permintaan uang terkait pengurusan kasus, LR selalu meminta persetujuan MW.
Tercatat, selama proses perkara, MW mentransfer dana sebesar Rp1,5 miliar ke LR yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga menanggung biaya perkara sebesar Rp 2 miliar. Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp3,5 miliar.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tanur.
MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penangkapan Kejaksaan Agung Jawa Timur.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55(1)(1) KUHP.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap hakim.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum Ronald Tannur dan mantan Kepala Dinas Diklat Balitbang Kumdil MA Zarof Rica yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi atas meninggalnya Dini Sera.
Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).
(Kompas.com/ Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)