Gara-gara Kunci Rumah, Suami di Tangerang Bakar Istri, Korban yang Sudah Terkapar Dipaksa Bangun

TRIBUNNEWS.COM – Suami S (41) memutuskan membakar istrinya SCD (23) di Sibonto, Tangerang karena masalah kecil.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi, Sibonto, Tangerang pada Minggu (30/6/2024) pukul 21.30 WIB.

Perlakuan kejam terhadap S. diwujudkan karena perempuan tersebut meninggalkan rumah kontrakannya dengan membawa kunci rumah.

Meski menganiaya istrinya secara brutal, S. dilaporkan tidak menunjukkan penyesalan.

Romley, ketua RT setempat, mengatakan pelaku tidak merasa bersalah setelah membakar hidup-hidup perempuan tersebut.

“Dari apa yang saya lihat, dia tidak merasa bersalah, benar, dia tidak merasa bersalah.”

TribunJakarta.com memberitakan, “tidak ada rasa takut, tidak ada penyesalan” di lokasi tersebut pada Senin (1/7/2024).

Parahnya, pelaku memaksa korban untuk berdiri, padahal saat itu istrinya sudah terkapar usai dibakar.

“Istrinya masih berbaring telentang dan mereka mengangkatnya dan mendorongnya ke atas.”

Seharusnya kamu dibawa ke rumah sakit, ini terpaksa, saya lihat jelas, jelasnya.

Romley mengatakan pasangan itu bertengkar sebelum pembakaran.

Kesalahannya, pelaku marah karena korban pergi membawa kunci rumah.

Setelah itu, korban menuju tempat fotokopi untuk memantau dokumen kependudukan dari rumah kontrakannya.

Karena dia sudah lama tidak pulang, dia membawa kuncinya. Trofi dapat disalin untuk dilihat. Mungkin emosional dan salah paham,” jelasnya.

Menurut warga sekitar, dulunya terdakwa dan korban sering bertengkar.

“Iya, kebisingan rumah tangga biasa, dan menurut tetangga di sini, hal seperti itu sering terjadi,” imbuhnya.

Pada Minggu malam, terpidana yang tidak mampu mengendalikan emosinya membakar istrinya.

Romley menjelaskan, terdakwa menyiapkan bensin yang digunakan untuk membakar korban.

“Menurut informasi, bensinnya dibeli terlebih dahulu.”

“Saya tidak tahu apakah itu pembunuhan berencana atau apa, itu urusan penyidik,” kata Romley.

Menurut Romley, terdakwa menyembunyikan bensin di tumpukan kayu dekat tempat kejadian perkara (DKB).

“Mereka taruh bensin di sana (tumpukan kayu gelondongan). Warga tidak tahu untuk apa. Mungkin bensin motor bekas, kami tidak tahu,” ujarnya.

Usai bertemu dengan korban, terdakwa langsung menyiram tubuh perempuan tersebut dengan bensin lalu menyulutnya dengan korek api.

Beruntung, korban tidak sendirian saat kejadian tersebut. Banyak tetangga korban yang menyaksikan kejadian tersebut.

Begitu SCD menyala, para tetangga langsung menyiram air dan menutup api dengan kain basah.

“Tiba-tiba sang suami mendekat dan mulai berkelahi, ada empat saksi di sini.

“Tak butuh waktu lama sang suami sudah mendapatkan bensin, langsung disiramkan ke tubuh wanita tersebut dan kemudian terbakar,” jelas Romley. Menjadi viral di media sosial

Aksi brutal terdakwa yang membakar hidup-hidup perempuan tersebut terekam CCTV dan dibagikan di media sosial.

Rekaman CCTV menunjukkan tersangka membawa sebuah kontainer yang diyakini berisi bensin.

Kemudian terdakwa menyiramkan bensin ke tubuh wanita tersebut.

Saat sang suami mencoba menyalakan korek api, ia melihat korban sedang melarikan diri.

Selang beberapa waktu, tubuh korban yang disiram bensin langsung terbakar.

Kapolsek Sibondo Kompol Everman Lubis mengatakan, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan rambut.

Informasi dari petugas medis, (luka bakarnya) sekitar 27 persen, kata Everman saat dikonfirmasi, Senin.

Saat ini, korban luka bakar tersebut mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sementara itu, terdakwa yang menuangkan bensin ke perempuan tersebut juga ikut membakar dirinya.

“Suaminya juga mengalami luka bakar di area siku, kini masih mendapat perawatan.”

“Kemudian mungkin situasinya akan membaik, dan kemudian kami akan melakukan tes lebih lanjut,” jelasnya.

Cuplikan artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami yang Membakar Istri Hingga Tewas di Tangerang, Membuat Korbannya Terbangun Sambil Berbohong, Mengatakan Tak Bertaubat.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *