TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otto Hasibuan mendapat jawaban karena tidak menangani langsung kasus Vina Cirebon yang kembali ramai belakangan ini.
Otto Hasibuan yang juga pengacara Jessica Kumala Wongso dalam pembunuhan Wayan Mirna mengaku malu.
Jessica merasa malu karena masih ada urusan dengan kliennya.
“Jujur aku nggak suka Jessica, itu saja. Jessica bakalan marah sama aku, bilang, ‘Kenapa kamu peduli? Aku belum selesai.'” ditemui Senayan, Senin (18/8/2024).
Otto mengaku ada beberapa pihak yang menghubunginya untuk menyelesaikan kasus Vina di Cirebon.
Secara pribadi, Otto mengaku tidak terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.
Namun, dia mengirimkan tim yang terdiri dari 150 orang untuk mengawasi pemaksaan dan pembunuhan.
“Tetapi saya tidak meninggalkan kasus ini, karena saya memiliki 150 orang di tim saya, jadi saya merasa tanggung jawab saya kepada Jessica untuk membantu sangat besar,” ujarnya.
Kini setelah Jessica bebas, Otto mengaku sudah banyak tenang.
Rencananya ke depan, dia dan tim akan memaparkan tinjauan kasus yang menjerat kliennya.
“Sekarang akan sedikit lebih tenang,” tutupnya.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin divonis hakim pada 2016 atas kasus kopi sianida.
Juri menyatakan Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap temannya. Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, keluar setelah mengawasi administrasi wajib melapor ke Lapas Kelas I Jakarta Timur. Direktur Jenderal (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, diberikan amnesti pada Minggu. Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Kamis Dalam persidangan 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut sama dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal tahun 2018, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Jessica, sehingga ia melanjutkan dengan hukuman yang sama.
Jessica saat ini bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman 58 bulan 30 hari karena berperilaku baik.
“Sepanjang masa hukuman sebelumnya, yang bersangkutan berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dan mendapat pembebasan bersyarat selama 58 bulan 30 hari,” tulis Direktur Jenderal Humas Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18). /8/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Otto Hasibuan: Saya Tidak Baik untuk Jessica, mengungkap penyebab kejadian Vina Cirebon tidak ditanggapi secara langsung.