Gara-gara Fenomena Ini, OJK Minta Peran Reasuransi Ditingkatkan

Laporan dari Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya menyebutkan neraca pembayaran sektor asuransi Indonesia berada di zona merah akibat transaksi reasuransi asing dalam skala besar.

Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Otoritas Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan, tunggakan pembayaran sektor asuransi akan turun sebesar Rp 10,2 triliun pada tahun 2023.

Defisit tersebut semakin parah dibandingkan tahun sebelumnya atau 2022 yang mencapai Rp 7,95 triliun.

“Pembayaran kepada perusahaan asuransi masih tercatat negatif karena transaksi reasuransi luar negeri lebih mahal dibandingkan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri,” kata Ogi di Jakarta, Rabu (24/7/). Konferensi diadakan di . 2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, “Neraca pembayaran sektor asuransi pada tahun 2023 mencatat penurunan sebesar Rp 10,2 triliun atau meningkat sebesar 28,2 persen dibandingkan defisit pada tahun 2022.”

Sekadar informasi, reasuransi merupakan proses pengalihan risiko kegagalan finansial kepada perusahaan lain. Dimanapun, hal ini mengurangi beban dunia usaha.

Sederhananya, reasuransi adalah perusahaan asuransi yang melindungi aset dan uang dari kerugian akibat klaim asuransi nasabah dengan perlindungan finansial perusahaan, berdasarkan data yang dikumpulkan.

Seperti halnya perusahaan asuransi jiwa, semua perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi kesehatan, terutama perusahaan asuransi non-jiwa yang biasanya memberikan asuransi dengan premi, dapat memperoleh manfaat dari reasuransi.

“Oleh karena itu, reasuransi berperan penting karena sifat industri asuransi, yaitu membantu perusahaan asuransi mendiversifikasi risiko yang mereka kelola,” kata Ogi.

“OJK menilai peran asuransi dalam negeri perlu lebih ditingkatkan untuk mendukung kelanjutan pengembangan industri asuransi nasional.”

Berdasarkan data statistik OJK, proporsi jumlah reasuransi luar negeri terhadap total dana reasuransi pada tahun 2022 mencapai 34,8%.

Kemudian pada tahun 2023 angkanya meningkat menjadi 38,1 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *