Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 merupakan angin segar yang memberikan kelegaan bagi industri tembakau.
Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan bagian dari situasi perekonomian yang sulit dan dalam konteks melemahnya daya beli masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rokok Surabaya (Gapero), Sulami Bahar mengatakan, di tengah situasi perekonomian yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang menurun, tidak diberlakukannya kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 merupakan sebuah kelegaan besar bagi para pelaku ekonomi.
“Tidak adanya kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 merupakan angin segar bagi industri karena kondisi industri saat ini sedang kurang baik, terdapat banyak tekanan dari lesunya pasar, penurunan produksi dan peningkatan produksi. sejumlah rokok ilegal,’ kata Sulami dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
“Tanpa kenaikan cukai, kita bisa sedikit bernafas untuk tahun depan dan yang terpenting, kita tidak akan terkena (kenaikan drastis) di tahun berikutnya,” tambah Sulami.
Kekhawatiran para pelaku ekonomi terhadap bahaya kenaikan tarif cukai secara drastis di tahun-tahun mendatang juga dipicu oleh serangkaian kebijakan yang saat ini memberikan tekanan pada industri tembakau.
Misalnya saja dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana pengaturan kemasan rokok tidak bermerek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Kebijakan ini dipandang sebagai ancaman terhadap kepastian usaha dan kelangsungan ekosistem tembakau.
“Peraturan ini sangat memberatkan. Harapannya, rencana pemerintah yang mengatur kemasan rokok tidak bermerek harus ditunda,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sulami berharap pengesahan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang kebijakan CHT dapat segera disahkan di era kepemimpinan Prabowo-Gibran untuk memberikan kepastian berusaha kepada para pelaku industri tembakau.
“Kita tunggu Menteri Keuangan baru segera menerbitkan PMK, karena landasan kebijakannya (tidak menaikkan cukai tahun 2025) tetap di PMK,” tutup Sulami.