Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024

TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta akan dihapuskan pada 25 Desember 2024 dan hari ini, Kamis, (26/12/2024).

Karena tanggal 25 dan 26 Desember adalah hari libur Natal.

Terkait perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada tanggal 25-26 Desember 2024 tidak GENAP. tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (24/12/2024).

Penghapusan ganjil genap berdasarkan: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan hari libur umum tahun 2024; dan Peraturan Administratif DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu dan OTORITAS NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski demikian, warga diimbau untuk mengikuti rambu-rambu jalan. Tanggal merah Desember 2024

Di bulan Desember 2024 ini ada sejumlah tanggal merah yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

Tanggal 25 dan 26 Desember bisa kamu manfaatkan untuk berlibur.

Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Natal.

Sedangkan tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai hari raya Natal.

Selain itu, terdapat total lima perayaan akhir pekan pada bulan Desember 2024, sebagai berikut: Minggu 1 Desember 2024 Minggu 8 Desember 2024 Minggu 15 Desember 2024 Minggu 22 Desember 2024 Minggu 29 Desember 2024 Libur Nasional dan Libur Masyarakat 2025

Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari libur kolektif pada tahun 2025.

Jadi totalnya ada 27 tanggal merah di tahun 2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2025.

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2025:

1. 1. Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 H

6. 18 April (Jumat) Kematian Yesus Kristus

7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

12. 6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriah

13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 H

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus (Minggu).

15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW.

16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Berikut daftar hari libur nasional pada tahun 2025:

1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. 28 Maret (Jumat) Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. Tanggal 2, 3, 4 dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah

4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *