Jurnalis Tribunnews.com, Fercianus Vacu
BERITA TRIBUN.
Hal ini terjadi setelah Ganjar Palti Khutabarat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara pada Selasa (30/07/2024).
Ia berharap lembaga peradilan harus bebas dan tidak menggurui serta masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kritiknya.
Saya harap ini menjadi pelajaran bagi semua orang, kita membutuhkan peradilan yang bebas, adil dan tidak mengintimidasi masyarakat, kata Ganjar di lokasi kejadian.
Menurut Ganjar, bukti pengadilan menunjukkan Forkopim Palti dan Batu Bara bukanlah orang pertama yang mengunggah rekaman percakapan yang membantu pasangan suami istri Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Tadi dikatakan Palti bukan loader pertama. Dia kurang beruntung karena badannya kecil, ujarnya.
Ia menegaskan, pengadilan terbuka dan siap menentukan siapa yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Ganjar pun meminta pengadilan melakukan pemeriksaan forensik terhadap rekaman audio yang beredar.
Saya berharap proses ini diperluas hingga keterangan ahli. Suara siapa? Kalau dilakukan jelas, ujarnya.
Dalam keterangannya, Palti meminta majelis hakim memberikan hukuman yang paling adil dan ringan.
Ia mengatakan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Mengapa Tuhan memasukkan saya ke penjara bukanlah suatu kebetulan. Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan mempunyai maksud dan tujuan untuk mengajari saya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Palti.
“Saya mohon pertimbangan dan belas kasihan kepada majelis hakim yang saya hormati untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Saya berharap bisa segera dibebaskan dan berkumpul kembali dengan anak dan istri saya,” lanjutnya.
Sementara dalam kasus ini, jaksa memvonis Palti dengan hukuman delapan bulan penjara.
Ia ditetapkan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Statistik dan Transaksi Elektronik.
Seorang relawan Ganjar-Mahfoud diduga menyebarkan berita bohong di media sosialnya tentang rekaman video di Forkopim, Batu-Bara dengan cerita membela calon 02, Prabowo-Gibran.