Gandum Pangan Dipakai Pakan Ternak, KPPU Segera Panggil Pihak Terkait 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Persaingan Usaha (KPPU) cepat merespons persoalan ‘kebocoran’ impor gandum. Pekan lalu, isu dugaan penggunaan gandum untuk pakan ternak menjadi hangat. 

Komisioner KPPU Hilman Pujana mengatakan dewan akan mengundang pemangku kepentingan. Pihak yang diundang antara lain Asosiasi Produsen Tepung Indonesia (APTINDO), Gabungan Industri Pakan Ternak (GPMT), Kementerian Pertanian (Kementan), pengelola gabah dan pemangku kepentingan lainnya. 

Hal ini sebagai upaya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah atas dugaan kegagalan upaya produsen pangan dalam memanfaatkan gandum sebagai bahan utama pakan ternak, kata Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10). ). 

Hilman menjelaskan, sesuai aturan, impor gabah yang ditujukan untuk pangan (food grain) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, impor gandum dari luar negeri dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Perbedaan pajak impor pakan dan pakan biji-bijian, kata Hilman, mencerminkan minimnya persaingan antar produsen pakan. 

“Ada beberapa pelaku usaha yang mempunyai aturan hukum untuk menggunakan pakan gandum dengan pajak impor 5% sebagai bahan pangan mentah untuk pakan ternak, namun ada juga laporan yang diduga mengeluarkan gandum dari pangan dengan pajak impor 0% namun berasal dari luar negeri. ,” kata Hilman. 

Oleh karena itu perlu adanya pengawasan agar tidak terjadi peredaran gandum yang tidak tepat dari luar negeri. Perlu terus dilakukan pengawasan secara cermat dengan memperkuat aturan peredaran gandum serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum, ujarnya.  

Saat ini KPPU sedang mengelola laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait produk gandum. KPPU terus menyelidiki segala kesalahan terkait data impor gandum yang meningkat sejak tahun 2015. 

Di sisi lain, menurut Hilman, terdapat kesenjangan yang besar antara impor gandum dari luar negeri dengan kebutuhan gandum industri gandum. 

“Apakah ada industri baru yang banyak mengkonsumsi gandum selain industri tepung? Dari data misalnya, pada tahun 2023 terdapat selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dengan kebutuhan gandum produsen” inter ful, katanya.  

Dari penelitian awal yang dilakukan KPPU, ia menemukan masih adanya sistem yang besar dalam hal pengawasan dan pendistribusian gabah. Perlu diatur hal-hal seperti label/pencantuman dan nomor Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukkan apakah pelabelan sereal dan pangan sudah benar. 

“Untuk melakukan pengawasan di lapangan, perlu adanya aturan yang tegas sebagai intinya. Perlu adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan sanksi yang dapat diberikan kepada pedagang yang melanggar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *