Gandeng OJK, BNI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Masyarakat Peduli Sampah di Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (BNI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program edukasi keuangan kepada pengelola sampah dan komunitas sampah di Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kepercayaan diri dan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangannya di masa depan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dan layanan perbankan serta risiko keuangan yang mungkin timbul.

Acara edukasi ini dilaksanakan pada Jumat (14/06/2024) di Gedung Serba Guna Kantor Desa Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jaringan dan Layanan BNI Ronny Venir mengungkapkan komitmen BNI sebagai bank milik negara untuk proaktif memberikan edukasi dan pengetahuan keuangan kepada masyarakat. BNI juga berkomitmen dalam memberikan informasi kemudahan akses terhadap produk dan layanan perbankan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, BNI menerapkan perbankan berkelanjutan khususnya green banking melalui program Bank Sampah. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan tingkat kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya di bidang pengelolaan limbah.

“Bank sampah ini merupakan penemuan kami dan telah berhasil diterapkan di beberapa daerah. Kami ingin Bank Sampah ini menjadi model yang bisa menjadi teladan positif bagi pelaku ekonomi atau usaha kecil dan menengah,” kata Ronny.

Keberadaan Bank Sampah memudahkan transaksi dan tabungan masyarakat. Masyarakat akan bisa memilah sampah, menyetorkannya secara berkala, dan nilai sampah akan diubah menjadi nominal tabungan. Pendaftaran dilakukan secara online menggunakan sistem electronic data capture (EDC) Agen46, sehingga konversi sampah langsung tercatat di buku tabungan.

BNI juga membuka kesempatan bagi pengelola sampah untuk bergabung dengan BNI Agen46 dan memperoleh berbagai keuntungan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Jurnal K Law tentang peningkatan literasi keuangan dan inklusi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *