Gambaran Iuran BPJS Kesehatan saat KRIS, DJSN: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak

Reporter Tribunnews.com Rina Ayun melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Kelas Rumah Sakit Umum (KRIS) akan dilaksanakan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.

Ketentuan ini menarik perhatian karena berkaitan dengan iuran Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan (JKN).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto memberikan informasi umum mengenai tarif penerapan KRIS di rumah sakit.

Hal itu disampaikan Agus pada Jumat (17/5/2024) di acara Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta.

BPJS Kesehatan sudah lama menerapkan prinsip gotong royong, yaitu yang kaya membiayai yang miskin.

BPJS Saglyk mengatakan, selama 10 tahun terakhir, prinsip gotong royong telah membawa banyak manfaat bagi asosiasi. 

Kelas satu, lebih dari 12 juta gaji wajib dibayarkan kepada masyarakat miskin, ini prinsipnya membayar kepada masyarakat miskin. “Orang kaya harus membayar orang miskin lebih banyak daripada orang miskin.”

Saat ini, partai sedang berusaha mengumpulkan informasi yang diperlukan agar penghitungan iuran dapat akurat dan benar.

Pelayanan pasien di rumah sakit di Indonesia harusnya baik, harus standar minimal, kata Agus.

Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan KRIS yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Meski demikian, DJSN tetap menggunakan prinsip gotong royong dalam menentukan kontribusinya.

“Apakah bentuknya apa-apa? Prinsip gotong royong harus diikuti. Kontribusinya tidak akan sama. Artinya, yang kaya tetap harus membantu yang miskin.”

Saat ini per 1 Januari 2024 iuran BPJS III sebesar Rp35.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp150.000 per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *