Galon Isi Ulang Wajib Berlabel BPA, BPOM: Batas Waktu Penyesuaian 4 Tahun!

TRIBUNNEWS.COM – Kontroversi keamanan penggunaan galon air minum yang kerap muncul akhirnya terungkap. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 secara resmi mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memberi label pada produknya dengan bisphenol A (BPA).

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tribun News, Senin (29/7/2024), BPOM memberikan waktu penyesuaian selama 4 tahun kepada produsen AMDK untuk memenuhi persyaratan pelabelan BPA. “Ini cukup waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian,” kata Plt. Deputi BPOM Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati.

Emma menambahkan, ketentuan ini diharapkan adanya komitmen dan partisipasi pelaku usaha AMDK dalam upaya melindungi masyarakat.

BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK), yakni 48a dan 61a.

Pasal 48A berbunyi, “Simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari langsung, dan benda-benda yang mempunyai bau menyengat sesuai keterangan cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan.” “

Sementara itu, Pasal 61A menyatakan, “Pada label air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan tulisan ‘dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam botol air minum’.”

BPOM menjelaskan, keputusan mewajibkan pelabelan BPA pada AMDK didasarkan pada hasil kajian komprehensif terhadap standar dan regulasi yang ada. 

Menurut Emma Setyawati, tujuan pelabelan BPA adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang kandungan AMDK. 

“Peraturan tersebut merupakan wujud komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui peraturan yang berbasis pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini,” ujarnya.

BPOM mengakui, dalam penyusunan aturan ini terdapat tantangan dan proses diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk produsen AMDK. Meski demikian, BPOM memastikan transparansi selalu diutamakan dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan. 

Kementerian/organisasi terkait, badan profesi, asosiasi perdagangan, dan masyarakat mendukung penuh BPOM dalam melaksanakan peraturan ini, kata BPOM.

Dukungan YLKI

Peraturan BPOM terbaru ini juga mendapat dukungan dari Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Hario, aturan tersebut dinilai merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan konsumen di seluruh Indonesia. 

“Aturan ini merupakan langkah positif BPOM dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA. Saat dihubungi tribunes.com, Selasa (1/7/2024), Tubagus Haryo mengatakan, “YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran tetap aman untuk dikonsumsi.”

Tubags menegaskan, YLKI siap berkolaborasi dengan media untuk melakukan kampanye publik, memberikan informasi yang mudah diakses, dan menyebarkan kesadaran tentang bahaya BPA. 

“YLKI sangat mendukung peraturan BPOM ini karena sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk memperoleh informasi yang akurat dan aman tentang produk yang dikonsumsinya, termasuk hak untuk memperoleh informasi tersebut. ” Oleh karena itu, kami siap membantu melakukan kampanye publik, mengedukasi masyarakat, dan berkolaborasi dengan media untuk menyebarkan informasi tentang bahaya BPA,” pungkas Toubags. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *