Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA, BPOM Segerakan Sosialisasi dan Edukasi

TRIBUNNEWS.COM – Demi melindungi kesehatan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 secara resmi mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (RDW) untuk mencantumkan label bahaya Bisphenol-A (BPA) pada produknya. produk mereka.

Seperti yang Anda ketahui, wadah air minum galon yang ada di pasaran sebagian besar terbuat dari plastik polikarbonat. Biasanya, galon-galon ini dibagikan dengan sistem penggunaan kembali, artinya galon-galon yang kosong dikembalikan ke pabrik untuk dibersihkan dan digunakan kembali.

“Penggunaan kemasan galon secara berulang-ulang berpotensi menyebabkan migrasi atau pelepasan BPA,” kata Plt Deputi Direktur Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, dalam keterangannya yang diperoleh Tribunnews, Selasa (06/08).

Ema mengatakan kontaminasi BPA bisa terjadi pada galon yang digunakan kembali jika proses pencucian dan penuangan galon tidak dilakukan dengan baik. 

Misalnya saja ketika produsen menyemprot galon bekas dengan suhu tinggi, gunakan detergen atau gosok bagian dalam galon hingga tergores dan biarkan galon terkena sinar matahari langsung dalam waktu lama pada saat pengiriman ke konsumen.

Peneliti polimer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Akbar Hanif Dawam Abdullah. 

Menurut Akbar, meski penggunaan BPA pada galon polikarbonat membuat galon kuat dan tahan panas, namun masih ada kemungkinan BPA berpindah dari kemasan ke air minum. 

“Karena bahan kemasannya terbuat dari polimer polikarbonat, maka terjamin kemungkinan terjadinya migrasi BPA. BPA dapat masuk ke dalam tubuh dan mempengaruhi kerja hormon,” jelas Akbar.

BPOM mengambil langkah untuk memperkuat label bahaya BPA

Menurut Ema, masyarakat kini bisa langsung mengakses Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan melalui situs badan tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini menambahkan dua pasal baru pada label pangan olahan, yaitu kewajiban untuk mencantumkan label tentang cara penyimpanan air minum dalam kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban untuk mencantumkan label peringatan BPA pada semua galon air minum berlabel yang digunakan untuk kemasan polikarbonat ( Pasal 61 a) . 

Nantinya, ketika masa tenggang penerapan peraturan tersebut berakhir pada tahun 2028, produsen yang menggunakan kemasan polikarbonat harus membubuhkan label peringatan “Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan.”

Peraturan ini berangkat dari temuan pada tahun 2021-2022 yang menunjukkan adanya tren peningkatan pencucian BPA pada galon air minum, dengan lima provinsi dilaporkan memiliki tingkat migrasi BPA yang melebihi batas aman.

Otoritas keamanan pangan internasional juga telah memperketat batas aman paparan BPA. Misalnya, Badan Keamanan Pangan Eropa pada April 2023 menurunkan nilai asupan harian yang dapat diterima (TDI) BPA menjadi 0,002 mikrogram per kilogram berat badan per hari.

Untuk menekankan penerapan label bahaya BPA, BPOM berkomitmen untuk mengkomunikasikan peraturan terbaru kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“BPOM akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan dengan memenuhi persyaratan label dan berkomitmen terhadap penanganan galon yang baik di fasilitas produksi dan distribusi,” jelas Ema.

Ema juga menekankan pentingnya pengawasan independen industri terkait keamanan pengemasan dan proses produksi. Langkah ini termasuk dalam upaya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang terus dilakukan untuk melindungi konsumen. 

Selain itu, Ema mengatakan mereka juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penanganan produk minuman kemasan di tingkat rumah tangga.

Kebijakan pelabelan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya BPA, khususnya bagi konsumen air minum dalam kemasan yang akan mencapai 50,2 juta orang atau sekitar 18 persen penduduk Indonesia pada tahun 2020. 

Dengan produksi satu galon air yang mencapai 21 miliar liter per tahun, pelabelan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *