Galang Habisi Ustaz di Kebon Jeruk: Dendam 2 Tahun Karena Cintanya dengan Cucu Korban Tidak Direstui

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MGS alias Galang (24) dibutakan dendam dan membunuh Imam Musala Uswatun Hasanah, Ustaz Saidi (71).

Galang pernah menjalin hubungan dengan A, cucu Ustaz Saidi. Salah satunya bekerja sebagai pegawai di toko emas di Pasar Kedoya, Jakarta Barat.

Sedangkan Galang sendiri merupakan petugas keamanan di Pasar Kedoya.

Meski sama-sama serius, namun cinta mereka sepertinya tak disetujui oleh korban.

Pelaku jatuh cinta dengan cucu korban bernama A, kemudian pelaku mendatangi rumah A yang juga merupakan rumah korban, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Syahduddi, Jumat (24/5/2024).

Galang mendatangi rumah A dan menemui M Saidi.

Ia mengatakan, tersangka mendapat sambutan atau perlakuan buruk dari korban dan tampak sedang menyusu.

Sehingga pelaku merasa tersinggung dan berencana melakukan pembunuhan tersebut, ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, niat membunuh hati Galang sudah ada sejak dua tahun lalu.

Namun hal itu baru bisa dilakukan pada 16 Mei 2024 agar tetangga tidak mengenali wajah pelaku.

Dengan motif tersebut, kita dapat mengatakan secara jelas bahwa motif pembunuhan tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur SARA. Hanya masalah pribadi yaitu balas dendam terhadap pelaku terhadap korban, imbuhnya.

Galang kemudian membunuh Saidi saat korban hendak menunaikan salat subuh di Mushola Uswatun, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024). Ditangkap setelah seminggu buron

Seminggu setelah melarikan diri, Galang akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku diawali dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pemeriksaan kamera CCTV.

Tercatat, ada 15 rekaman kamera CCTV yang diamankan pihaknya di 40 titik berbeda.

Kamera CCTV tersebar di sepanjang Jalan Pesing, Tubagus Angke hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Titik-titik CCTV tersebut berkaitan dengan perjalanan atau penyeberangan terduga pelaku sejak melakukan aksinya hingga tempat terakhir yang diduga, tidak ada jejak atau gambar CCTV yang merekam aktivitas terduga pelaku, kata Syahduddi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku beralamat di Jalan Ampera, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Namun menurut Syahduddi, pihaknya kesulitan menemukan pelaku di sana.

“Selama kurang lebih dua hari penyidik ​​memantau dan melakukan kegiatan pengawasan dan penyamaran,” tegas Syahduddi.

Pelaku diketahui saat itu berada di sebuah wisma di Kampung Muara Bahari RT 09/15, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Syahduddi menjelaskan, setelah memastikan lokasi tersangka di ruang tunggu keberangkatan pihaknya, pihaknya langsung menyerang Galang.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang dilakukan dalam proses penyidikan dan juga dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, penyidik ​​langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku. ” jelasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, pisau, pakaian dan barang lainnya.

Galang dijerat beberapa pasal hingga Pasal 338 KUHP, siapa pun yang mencoba merampok orang lain terancam hukuman mati dan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, ada pasal berlapis yakni 340 KUHP yang menyebutkan barang siapa membunuh orang lain, ada risiko pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Penulis : Miftahul Munir

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukan Karena Beda Agama, Ini Alasan Penusukan Ustaz Saidi, Polisi: Berawal dari Cinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *