Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024, Intip Masa Kerjanya

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran menjadi Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) Pemilihan Pratama Daerah (Pilkada) 2024.

Selain PPK, KPU juga membuka pendaftaran Tempat Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Tugas PPK dan PPS adalah memfasilitasi pemilihan kepala daerah di tingkat desa.

PPK dan PPS Pilkada 2024 mendapat gaji bulanan atas pelaksanaan tugasnya.

Berapa Gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024?

Hak-hak berupa PPK dan PPS pada Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam konteks umum tahun 2024. Tingkat pemilu dan pemilu.

Di beberapa daerah, besaran gaji PPK pada Pilkada 2024 bahkan lebih besar dari upah minimum yang ditetapkan (UMK) di kabupaten/kota.

Sebab, gaji PPK Pilkada 2024 adalah Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta tergantung jabatan.

Sedangkan gaji PPP Pilkada 2024 mulai Rp1.050.000 hingga Rp1,5 juta.

Total gaji PPK dan PPS Pilkada 2024 per bulan adalah sebagai berikut:

1. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK): Rp2.500.000 per orang/bulan Anggota: Rp2.200.000 per orang/bulan Sekretaris: Rp1.850.000 per orang/bulan Staf Pengurus/Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per orang/bulan

2. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp1.500.000 per orang/bulan Anggota: Rp1.300.000 per orang/bulan Sekretaris: Rp1.150.000 per orang/bulan Staf Pengurus/Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per orang/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Informasi Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per orang/bulan

4. Ketua Tim Penyelenggara Pemilihan (KPPS): Rp 1.200.000 per orang/bulan Anggota: Rp 1.100.000 per orang/bulan TPS/Satlinmas Pengamanan: Rp 700.000 per orang/bulan

Selain gaji, KPU juga menyiapkan santunan dari PPK atas terselenggaranya Pilkada November 2024.

“Kami sedang mempersiapkan kompensasinya, seperti pelaksanaan pemilu presiden dan parlemen kemarin,” kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Dijelaskannya, santunan ini akan diberikan kepada PPK yang jatuh sakit, cacat, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia saat bertugas.

“Namun, kami tidak berharap hal ini terjadi. Setiap orang (PPK) bisa sehat dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Masa jabatan PPK Pilkada 2024

Parsadan juga membeberkan masa jabatan PPK pada Pilkada 2024.

PPK terpilih akan diluncurkan pada 16 Mei 2024 dan berdurasi selama delapan bulan.

Ia mengatakan, masa kerja berlangsung mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Berbeda dengan KPPS yang hanya bekerja sebulan. Petugas pendaftaran PPK Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (PPK) tengah mengumpulkan persiapan pemilu 2024 usai pencoblosan di kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). (Matahari/)

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka mulai Selasa, 23 April 2024 dan berakhir pada Senin, 29 April 2024.

Komposisi anggota PPK di setiap daerah sama seperti pada Pemilu 2024, yaitu lima orang di setiap daerah.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar menjadi PPK Pilkada 2024.

Dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id: Berikut syarat pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024: Warga Negara Indonesia. Setidaknya berusia 17 tahun. Kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan tujuan deklarasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur . dan itu pantas. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun. Letaknya di ruang kerja PPK. Dia bebas secara fisik, mental dan narkoba. Minimal pendidikan SMA atau sederajat. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan akhir pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Untuk mendaftar PPK Pilkada 2024 juga perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Berikut dokumen pendaftaran PPK Pilkada 2024 diambil dari kab-klaten.kpu.go.id:

1. Surat Calon Anggota PPK Menggunakan format Surat Calon Anggota PPK.

2. Fotocopy 1 buah kartu identitas elektronik.

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terbaru.

4. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud pada persyaratan huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i adalah surat pernyataan yang menyatakan: Kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan tujuan Deklarasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota partai politik; Bebas dari penyalahgunaan narkoba; Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih; Anda tidak pernah dijatuhi hukuman pengusiran tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Koordinator Pemilihan; Tidak menjadi pihak yang berkampanye atau menjadi pihak pemenang, atau menjadi saksi keikutsertaan dalam suatu pemilu atau pemilu yang terpendek dan pemilu 5 tahun terakhir; Tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu lain; Tidak mempunyai penyakit penyerta; Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam membaca, menulis dan berhitung; Kemampuan menggunakan perangkat teknologi informasi; Kesehatan rohani.

5. Surat keterangan kesehatan jasmani yang diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kadar kolesterol.

6. Lamar melalui format curriculum vitae.

7. 1 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.*)

9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat keterangan bahwa nama dan identitas calon PPK telah digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan subjek data.**)

*) hanya bagi calon PPK yang tergabung dalam partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya telah terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya. Cara Daftar PPK Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.

Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan dokumen persyaratan langsung ke KPU kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *