Gaji Pekerja Bakal Dipotong Bayar Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Begini Penjelasannya

Reporter Tribune.com melaporkan Renas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setiap pekerja wajib membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tepera) yang berlaku bagi status ASN dan pekerja swasta.

Keputusan pemerintah yang kontroversial dan mendadak ini menarik perhatian publik.

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tentang Perekonomian Rumah Pemerintah pada 20 Mei 2024.

Komisioner BP Taper Heru Pudio Ngroho mengatakan, terbitnya aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dimana proses pengelolaan taper dilakukan terhadap simpanan peserta dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, pembiayaan rumah akan diganti beserta pendapatan dari pemupukan setelah berakhirnya kepesertaan tabungan utama.

Menurut Heru, perubahan PP ini merupakan pelaksanaan perekonomian perumahan pemerintah dan tanggung jawab pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat. Upaya pemerintah untuk meningkat

Hal pokok yang banyak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Dana Perumahan (FLPP) dan Dana Taper, serta kewenangan pengaturan kepesertaan taper oleh kementerian terkait.

Heru menjelaskan kepada wartawan, Senin (27/5/2024), “Uang yang dikembalikan kepada peserta Tepera setelah masa kepesertaannya berakhir berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya.

Heru menjelaskan, mereka yang termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan permohonan manfaat finansial Tepera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Audit, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

BP Tepera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Perumahan Rakyat.

Tujuannya adalah untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana berkelanjutan jangka panjang untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan yang layak dan terjangkau serta untuk melindungi kepentingan para peserta.

BP Tapera melaksanakan amanah penyaluran pembiayaan perumahan berdasarkan tabungan yang berlandaskan gotong royong

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memanfaatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun. . dan suku bunga yang tetap di bawah harga pasar

Sekadar informasi, PP Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pekerja yang penghasilannya setara dengan upah minimum menjadi peserta TEPA.

Hanya saja masih banyak kelompok yang tidak diwajibkan mengikuti tapering berdasarkan pasal 23 PP 25 Tahun 2020, bagi yang sudah pensiun, bagi pekerja mandiri, bagi peserta yang sudah meninggal dunia, bagi peserta yang sudah mencapai umur. dari 58. . Yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *