TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan segera membayar gaji ke-13 tahun 2024 kepada pejabat negara, baik PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara.
Pensiunan, penerima manfaat pensiun, dan penerima manfaat anuitas juga akan menerima gaji ketigabelas.
Lantas kapan gaji ke-13 tahun 2024 cair?
Jadwal pembayaran gaji ketigabelas tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 14/2024 pasal 12.
Aturan tersebut menetapkan gaji ketigabelas akan dibayarkan sebelum Juni 2024.
Selain itu, jika tidak dibayarkan, gaji ketigabelas dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Oleh karena itu, gaji ke-13 akan diserahkan minggu depan karena awal Juni 2024.
Di sisi lain, PT Taspen juga mempublikasikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 bagi pensiunan.
Menurut PT Taspen, gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat Senin, 3 Juni 2024.
Halo sobat TASPEN, gaji ke-13 akan segera dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024, tulis akun @taspen. jumlah gaji ke-13
Aturan tersebut juga mengatur ketujuh belas besaran gaji yang diterima pejabat negara, pensiunan, penerima manfaat pensiun, dan penerima tunjangan.
Dasar penghitungan gaji ketigabelas menggunakan porsi penghasilan Mei 2024.
Gaji ketigabelas tersebut merupakan wujud rasa terima kasih pemerintah kepada seluruh penyelenggara negara yang kini dan di masa depan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Gaji ketigabelas juga diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada pejabat negara untuk menutupi biaya pendidikan.
Gaji ke-13 anggota PPPK, Prajurit TNI, dan Polri yang bersumber misalnya dari APBN terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja.
Berdasarkan pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan bagi pejabat dan PPPK yang gajinya ke-13 bersumber dari APBD, terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, ditambah jumlah maksimum yang diterima dalam waktu 1 bulan untuk instansi pemerintah daerah itu memberikan layanan tambahan. pendapatan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Berdasarkan pangkat, posisi, rentang posisi atau kelas posisi.
Guru besar dan guru besar yang tidak menerima subsidi kinerja dapat diberikan subsidi profesional yang akan mereka terima dalam waktu satu bulan.
CPNS juga akan menerima gaji ketigabelas dengan rincian: 80 persen dari gaji pokok, gaji sipil, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan pangkat, posisi, rentang posisi atau kelas posisi.
Khusus bagi pensiunan, kata PT Taspen, gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.
Selanjutnya, gaji ke-13 tahun 2024 bagi pensiunan akan diberikan sebesar 100 persen, tanpa dipotong iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Untuk ketentuan lain, baik bagi penerima pensiun aparatur negara maupun bagi pejabat negara, gaji ketigabelasnya akan diberikan kepada yang mempunyai besaran tertinggi.
Sedangkan untuk pensiun Anda sendiri dan penerima pensiun janda, keduanya dibayar. gaji ke-13 tahun 2024
Sebagai informasi, gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada tahun 2024 akan meningkat dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pejabat Publik yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan Tahun 2024: Gaji PNS Golongan I Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700- Rp 2.522.600, dibandingkan sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 Gaji PNS Golongan I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700, dibandingkan Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 Gaji PNS Golongan I c : Rp 1.7018, sebelumnya Rp 1.776,6 00 – Rp. 2.577.500 gaji PNS golongan i D : RP 0 didapat dari mantan Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 gaji PNS golongan II B : Rp 2.38500 diperoleh dari mantan Rp 2.208.400 – Rp 3.516 gaji PNS Golongan II, yang Rp 2.900 ke atas, sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 Gaji PNS Golongan II d : Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 dari Gaji PNS Golongan III III a : Rp 2.785.700 – Rp 3.820. . 4.236.400 gaji Kelas III b : Rp. Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 Gaji PNS golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 versus Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 Gaji PNS golongan IV Rp 90, 30, 3, 0, dari sebelumnya Rp 3.044,30 0 – Gaji Rp 5 ,000,000 untuk PNS golongan IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628, bandingkan Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 Gaji PNS golongan IV 3 c : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 gaji PNS golongan IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6,1 14.500, naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 Gaji pejabat publik golongan IV e : Rpp. 3.593.100 rupee 5.901.200 2024 Gaji TNI Angkatan I (TNI Tamtama) 2024 Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu : Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 2024 TNI Tamtama Rp 5.000, 2024 -Rp 2.741,30 0 202 Gaji 4 TNI untuk golongan Utama/Kepala Prajurit : Rp 1.887.800 -DR 2.915.400 GAJI TNI 2024 CABO SATU : Rp 2.007.700 -ID 3.100.700 Gaji TNI 2024 Cabo dua : Rp 1.946.802.000 Cape : Rp 2.070.500 -RP 3.197.700 Gaji TNI 2024 II (NCO TNI) 2024 TNI Gaji Sersan Dua : Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 Gaji Sersan Satu TNI 2024 : Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 Gaji Sersan Panglima TNI 2024 : Rp 3.000.000, Sersan Mayor TNI 2024 : Rp 2.492.000-Rp 4.095,2 00 Gaji TNI 2024 Asisten Penyewa Kedua : Rp 2.500 70.000-Rp 4.223.300 Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu : Rp 2.650.300 -Rp 4.355,4 00 Gaji TNI Kelas III 2024 (Letnan Satu TNI 202) -Rp 4.779.300 Gaji TNI 2024 Lettu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 Gaji Kapten TNI 2024 : Rp 5.141,9 00 163.100 2024 Gaji TNI Angkatan IV (Perwira Menengah TNI) 2024 Gaji Senior TNI: Rp 3.240.200 Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000 Gaji TNI 2024 Angkatan IV (Perwira Tinggi TNI s) Gaji TNI Brigadir 2024 Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama : 3.553.800 Rp 5.840.100 Ad Jendral Muda TNI 50.000 Rp -Rp6.022.800 Gaji Letjen TNI Laksamana Pertama Tahun 2024 : Rp 5.485,80-Rp 6.211.200 Gaji Laksamana Jenderal TNI 2024 : Rp 5.657.400-Rp 6.405,5 00 Gaji Polisi 2024 Golong an I) (Pol 1.2 00.000.000.000 Golong an I) 775.000-Rp 2.741.300 Gaji Polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu) : Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 Gaji Polisi 2024 Kepala Bhayangkara (Bharaka) : Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 Asisten Polisi 4 p 3.006.000 Gaji Polisi Wakil Brigadir Polisi (Abriptu) 2024 : Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Gaji Polisi 2024 Wakil Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700 Gaji Polisi Kelas II 2024 (Gaji Polisi NCO202B Polri 2024.20Brippol) -Rp 3.733.700 Gaji Polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu) : Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 Gaji Polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000 Gaji Polisi 2024, DR40, Kepala Brigade Polisi (2024, Brigadir Polisi) Gaji Polisi 2024 Wakil Polisi Ipda Dua (Aipda) : Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 Gaji Polisi 2024 Wakil Inspektur Polisi Satu (Aiptu) : Rp 2.650.300-Rp 4.355.400 Gaji Polisi 2024 Polisi 2024 Golongan III (Polisi pertama 2.24) 00 -Rp 4.779.300 Gaji Polisi 2024 Inspektur Polisi satu ( IPTU) : Rp 3.046.000-Rp 5.006.500 Gaji Polisi 2024 Wakil Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.204 Gaji Polisi Komisaris Polisi (Kompol) Pangkat: Rp. 3.240.200-Rp 5.324.600 Gaji Polisi tahun 2024 dengan pangkat Wakil Komisaris Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 Gaji Polisi tahun 2024 dengan pangkat Kombe Polisi. . . (Irjen): Rp3.665.000-Rp6.022.800 Gaji Polisi tahun 2024 dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800-Rp6.211.200 Gaji Polisi tahun 2024 dengan pangkat Jenderal Polisi: Rp7,50, 50 d Gaji ASN Kelas I bagi pensiunan ASN Kelas IA Rp. Rp 1.748.096 2.256.688 Gaji Pensiunan ASN Golongan IIA Rp 1.748.096 – Rp. 656 Gaji pensiunan ASN Golongan IID Rp. 1.748.096 – 3.208.800 rupee Kelas III Gaji ASN Pensiunan Kelas IIIA 1.748.096 rupee – 576 rupee Gaji ASN kelas IIIB Rp 1.748.096 – Rp 3.709. Rp 3.866.016 Gaji Pensiunan ASN Kelas IIID Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 Gaji Pensiunan ASN Kelas IV Kelas IVA Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 Gaji Pensiunan ASN Kelas IVB Rp 1.748.096 – Rp 14, 37 VC. Rp. Gaji 4.562.880 untuk Pensiunan ASN Golongan IVD Rp 1.748.096 – Rp 4.755
(Tribunnews.com/Sri Juliati)