Gaji Dipotong Bayar Iuran Tabungan Perumahan, SPBI: Aturan Tidak Jelas, Kita Lagi Sulit

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Solidaritas Perjuangan Pekerja Indonesia (SPBI) Fatkhul Khoir mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah yang memotong gaji iuran Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mereka menilai aturan tersebut masih terlalu putih baik bagi pengusaha maupun pekerja.

Prinsipnya sulit karena aturan ini tidak jelas, kata Fatkhul kepada Tribun, Selasa (28/5/2024).

SPBI menyatakan masih membahas sikapnya terkait penolakan menggelar aksi protes pengurangan subsidi Tapera.

Mirah Sumirat, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), mengatakan kebijakan tersebut akan menambah beban pekerja.

Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang menderita akibat kenaikan harga bahan pokok; Mereka menghadapi kesulitan ekonomi akibat rendahnya upah dan PHK.

“Situasi buruh saat ini sangat sulit untuk mereka jalani, dan sejak berlakunya Undang-Undang Umum Cipta Kerja pada tahun 2021, gaji mereka murah,” kata Mirah.

Kebijakan Tapera sangat berbahaya bagi buruh. Dia menduga pembentukan badan penanganan Tapera hanya alat pemerintah untuk melakukan desentralisasi kekuasaan.

“Komisaris, Harus ada komposisi direksi; Saya curiga ini hanya untuk membagi kekuasaan dan membiarkan kelompok kekuasaan duduk di sana,” kata Mirah.

Ia menyarankan agar pemerintah mengambil kebijakan yang melibatkan peran aktif pekerja dalam proses perencanaan.

Sebaiknya pemerintah fokus pada kebijakan yang memberikan manfaat kepada pekerja sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Seharusnya dapat tunjangan Tapera atau perumahan pekerja, bukan dipotong gaji. Jangan bilang tuntutannya seperti apa, tapi analisa secara mendalam,” tutupnya.

Sebelumnya, seluruh ASN dan pekerja swasta wajib membayar tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden Joko Widodo sendiri menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 25 yang ditetapkan mulai 20 Mei 2024.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, terbitnya aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui pengajuan berkala dari peserta dalam kurun waktu tertentu.

Selain itu, Penghematan besar dari pemupukan akan dikembalikan ke pembiayaan perumahan setelah partisipasi berakhir.

Menurut Heru, Perubahan dalam PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan tabungan perumahan rakyat.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 memuat beberapa ketentuan peraturan, antara lain kewenangan kementerian terkait untuk mengatur kepesertaan Tapera, serta pemisahan sumber pendanaan antara dana Mekanisme Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana dari Tapera.

“Sumber daya yang akan dikembalikan kepada peserta Tapera di akhir masa kepesertaan berupa pungutan pokok beserta hasil pemupukannya,” jelas Heru kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Heru menjelaskan, mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah dan belum memiliki rumah pertama bisa mengajukan manfaat finansial Tapera selama menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Komite Tapera; Ia mendapat pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan selanjutnya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta melalui pembiayaan perumahan murah dan terjangkau. Untuk mengumpulkan dan menyediakan dana berkelanjutan dan melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah penyaluran pembiayaan perumahan berdasarkan tabungan dan gotong royong.

Peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR); Manfaat tersedia dalam bentuk Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) hingga jangka waktu 30 tahun dan dengan suku bunga tetap. Di bawah harga saat ini.

Untuk informasi anda, PP Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pekerja dengan pendapatan setara upah minimum untuk mengikuti Tapera.

Namun berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020, masih banyak kelompok yang tidak wajib mengikuti Tapera. Bagi pekerja, pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun dan telah pensiun; mereka yang meninggal Peserta yang sudah tidak hadir; Melayani kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *