TRIBUNNEWS.COM – Fakta terkini kebencian dan rasa berpuas diri di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diutarakan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Fakta yang dimaksud adalah kenaikan gaji cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta saat menjabat Sekretaris Jenderal Ahli Departemen Hukum Kementerian Pertanian pada masa kakeknya. kepemimpinan
Hal itu disampaikan Protokoler dan Sekretariat Menteri Pertanian (Mentan) pada masa kepengurusan SYL, Rinta Otarini.
Pertama, jaksa menanyakan kepada Rini berapa besaran uang negara yang digunakan untuk membayar honorer Andi Tenri selama ia bekerja di Kementerian Pertanian.
“Jumlah yang dibayarkan lewat negara itu penuh Rp10 juta atau Rp4 (juta) saja jadi bisa Rp10 (juta), bagaimana? Bisa dijelaskan?” tanya Jaksa KPK kepada Rini, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Setahu saya sekitar Rp 4 juta dibayarkan langsung dari KPPN (Kantor Jasa Keuangan Negara), Rp 6 juta dibayarkan langsung dari Biro Umum dan ditransfer ke Bibi, jawab Rini.
“Bukti transfer dengan bukti ya, tambahannya Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta?”
“Iya betul,” jawab Rini.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, kenaikan gaji cucu SYL tersebut merupakan permintaan kakeknya melalui . . A
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menanyakan kepadanya soal angka yang diminta kenaikan gaji Andi Tenri.
“Bos itu minta kenaikan dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta. Apakah Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa bosnya, maksudnya dia menyebutkan nama Menteri yang meminta saat itu? ” tanya jaksa.
Seingat saya, saat itu Mas Panji bilang Pak Menteri meminta agar tidak ada honor dari Bibi, jawab Rini.
“Itukah yang naik dari Rp 4 (juta) menjadi Rp 10 (juta) per bulan?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Rini. Andi Tenri mendapat Rp 10 juta selama 2 tahun sebagai tenaga ahli
Terkait cucu SYL yang merupakan ahli di Kementerian Pertanian, Rini pun mengungkapkan hal tersebut dalam uji coba yang digelar pada Rabu (22/5/2024).
Buktinya, Rini menyebut cucu SYL mendapat honor Rp 10 juta sebagai tenaga ahli Sekjen Departemen Hukum Kementerian Pertanian.
Pertama, Jaksa KPK menanyakan Rini apakah mengenal Andi Tenri atau tidak.
Ia pun mengaku mengenal cucu SYL.
Lalu, JPU kembali bertanya apakah benar Andi Tenri digaji Rp10 juta per bulan oleh Kementerian Pertanian.
Rini kembali membuktikannya.
“Apakah kamu pernah mendengar Tenri Say Radisyah?” tanya jaksa.
“Ya, ya,” jawab Rini.
“Siapa itu?” tanya jaksa.
“Keponakan Pak Menteri,” jawab Rini.
“Sejauh yang Anda tahu, apakah dia pernah mendapat uang yang lumayan?” tanya jaksa.
“Ya, ya,” jawab Rini.
“Rp 10 juta?” tanya jaksa.
“Iya” jawab Rini.
Lalu, jaksa menanyakan bagaimana Rini tahu gaji Andi Tenri Rp 10 juta.
Rini mengungkapkan, hal itu ia ketahui dari sosok bernama Agung yang merupakan pegawai Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Selain itu, ia juga mengabarkan Andi Tenri mendapat gaji sebesar Rp 10 juta mulai tahun 2022.
Gaji pertama Tenri adalah Rp4 juta.
Kapan dia mendapat kehormatan itu? tanya jaksa.
“Saya lupa berapa lama saya menerima honor tersebut, tapi kalau tidak salah, Bibi sudah menjadi tenaga ahli Sekjen Departemen Hukum sejak tahun 2022,” jawab Rini.
“Berapa biayanya untuk pertama kali?” tanya jaksa.
“Pertama kalau tidak salah Rp 4 juta,” jawab Rini.
Jaksa kemudian menanyakan alasan tambahan honor itu untuk Andi Tenri.
Rini kemudian mengatakan, hal itu merupakan keinginan sutradara terkait minimnya honor.
Namun, ia mengaku tidak mengenal sutradara tersebut.
“Siapa nama bosnya?” tanya jaksa.
“Pak Agung tidak menyebutkannya secara langsung,” jawab Rini.
“Apakah anda menyebutkan kalau nama Pak Agung adalah Pak Aire?” tanya jaksa.
“Pak Menteri, tidak,” jawab Rini.
“Apakah Kementerian Pertanian itu PNS?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” jawab Rini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Pasal lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian