Gaji CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Terendah Rp6.145.320 dan Tertinggi Rp8.064.378

TRIBUNNEWS.COM – Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Nasional Indonesia (WANTANNAS) telah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Merujuk laman resmi WANTANNAS.go.id, total jatah CPNS Sekretariat Jenderal WANTANNAS RI 2024 sebanyak 64 formasi.

Pendaftaran CPNS 2024 telah diperpanjang hingga 10 September 2024 di website SSCASN BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Calon CPNS Sekretariat Jenderal WANTANNAS RI 2024 yang lolos tahap akhir akan mendapatkan nominal gaji Rp 6.145.320 dan maksimal Rp 8.064.378. SEKRETARIAT JENDERAL WANTANNAS RI JUMLAH FORMASI CPNS : 61 PENYANDANG DISABILITAS : 1 PUTRA/PEREMPUAN KALIMANTAN FORMASI : 2 FORMASI CPNS SEKRETARIAT JENDERAL GAJI WANTANNAS RI TAHUN 2024

1. Gaji First Specialist Budget Analyst Rp 7.457.120 hingga Rp 8.064.378

Jumlah Formasi: 1 (Umum)

2. Gaji Analis Hukum Spesialis Pertama Rp 7.457.120 hingga Rp 8.064.378

Jumlah Formasi: 2 (Umum), 1 (Kalimantan Putra/Putri)

3. Gaji First Specialist Policy Analyst Rp 7.457.120 hingga Rp 8.064.378

Jumlah Formasi: 41 (Normal)

4. Gaji Analis Manajemen Keuangan APBN Spesialis Pertama Rp 7.457.120 s/d Rp 8.064.378

Jumlah Formasi: 2 (Umum), 1 (Kalimantan Putra/Putri)

5. Gaji Auditor Ahli Pertama Rp 7.457.120 sd Rp 8.064.378

Jumlah Formasi : 3 (Umum), 1 (Penyandang Disabilitas)

6. Gaji Manajer Protokol Rp 6.145.320,- 6.710.606,-

Jumlah Formasi: 2 (Normal)

7. Gaji ahli rancangan peraturan perundang-undangan pertama dari Rp 7.242.120,- menjadi Rp.

Jumlah Formasi: 2 (Normal)

8. Gaji pertama staf spesialis komputer dari Rp 7.457.120,- menjadi 8.064.378,-

Jumlah Formasi: 3 (Normal)

9. Gaji Pustakawan Spesialis Pertama Rp7.437.120 hingga Rp8.044.378

Jumlah Formasi: 2 (Normal)

10. Gaji Sandiman Dokter Spesialis Pertama Rp 7.457.120 hingga Rp 8.064.378

Jumlah Formasi : 3 (Umum), 1 (Kalimantan Putra/Putri)

*) Catatan: Penghasilan yang diterima pada tahun pertama adalah sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari seluruh saham (termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya) sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Teknis Peraturan Presiden Tahun 2024 Ketentuan Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Sesuai Nomor 10, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 7977 Tahun 2024 Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *