Gaji CPNS Kemdikbudristek 2024 untuk Lulusan SMA/SMK

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran CPNS Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan ditutup pada 13 September 2024.

Tahun ini Kemendikbud membuka seleksi CPNS 2024 bagi 47 lulusan SMA/SMK.

Lulusan pendidikan SMA dan SMK dapat melamar 2 posisi :

1. 43 Seksi Polisi Khusus Cagar Budaya

Posisi ini dapat dilamar bagi lulusan pendidikan SMA/SMA atau SMK.

Jabatan Khusus Polisi Cagar Budaya dapat memperoleh penghasilan Rp 2.436.420 hingga Rp 6.093.690.

Tugas Polisi Khusus Purbakala adalah melaksanakan operasi pengamanan dan mengambil tindakan yang tidak memihak dalam kegiatan pelestarian budaya. Barang koleksi dan benda yang diduga sebagai cagar budaya

2. Penyelenggara 4 jenis pertunjukan

Posisi ini terbuka bagi lulusan Sekolah Pengajaran Multi Liburan/Sekolah Desain Grafis/Sekolah Teknik Sipil/Sekolah Seni Rupa/Sekolah Membaca.

Penyelenggara pameran akan mendapat Rp 2.436.420 hingga Rp 6.093.690.

Penyelenggara pameran bertanggung jawab merencanakan pameran koleksi museum dan/atau koleksi seni sesuai dengan desain gedung pameran. Demi kerapian dan kelancaran pameran persyaratan pendaftaran CPNS Kemdikbudristek 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria umur sebagai berikut (dihitung sejak tanggal pemohon mendaftar online di SSCASN)

A) Pelamar memiliki kualifikasi SMA/SMK/SMA setara S-2/Profesional: Minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.

B) Pelamar posisi pengajar tetap dengan gelar dokter/profesional: usia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan 40 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah ditahan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah dipecat dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak jujur ​​sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. atau diberhentikan secara tidak hormat oleh pegawai pribadi

5. Tidak diangkat menjadi CPNS, PNS, prajurit, TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan posisi yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Tidak melakukan dan/atau turut serta melakukan pelanggaran pilihan;

11. Belum ada status peserta yang lolos proses seleksi pelamar menjadi aparatur pemerintah (ASN), yang sedang dalam proses pemberian usulan untuk diberikan nomor induk pegawai.

12. Tidak makan/menggunakan narkoba. Psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang tidak disetujui oleh pemerintah.

14. Pada saat mengadakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas Peserta harus mendapat persetujuan dari pimpinan/pejabat pengembangan staf yang berwenang. (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Harus menyelesaikan masa kontrak kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapat persetujuan PPK atau PyB PPPK yang melamar jabatan kategori Rekrutmen CPNS.

16. Saya senang bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dan tidak mengajukan permohonan mutasi ke instansi lain karena alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

17. Tidak hendaknya meminta mutasi ke instansi lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena alasan pribadi paling lambat 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam konteks persyaratan organisasi.

(Tribunnews.com/Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *