TRIBUNNEWS.COM – Berikut kisaran gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Pangan Nasional (BAPANAS) 2024.
BAPANAS membuka Seleksi CPNS 2024 melalui laman pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 10 September 2024.
Persyaratan formasi untuk pelamar umum dan khusus (penyandang disabilitas dan anak di Kalimantan) berjumlah 152.
Jumlah formasi tersebut mengisi 26 dari 57 angkatan Bapanas. Gaji CPNS Badan Pangan Nasional 2024 : Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000 26 Jabatan dan Tugas : Analis Anggaran Spesialis Pertama Tugas : Pengelolaan APBN, perencanaan anggaran tahunan, analisis perkembangan dan realisasi anggaran yang dilaksanakan, APBN untuk kelancaran pelaksanaan kerja Badan Pangan Hukum dan peraturan evaluasi manajemen berlaku. Pekerjaan analis hukum profesional pertama: mengumpulkan data, mengklasifikasikan dan menganalisis hukum dan masalah hukum. Pekerjaan Analis Kebijakan Spesialis Pertama: Melaksanakan penelitian dan analisis kebijakan di sektor pangan. Tugas Analis Ketahanan Pangan Profesional Pertama : Melakukan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan dan penyajian data bidang ketahanan pangan. Tanggung Jawab Analis Sumber Daya Manusia Unit Profesional Pertama: Mengelola unit SDM dengan merumuskan, menganalisis, mengevaluasi, mengembangkan, mendukung, berkonsultasi dan menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam konteks kebutuhan dan kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan hukum dan pembaruan. Praktik SDM profesional. Tugas Arsiparis Profesional Pertama : Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengembangan arsip dan penyajian informasi arsip untuk mewujudkan pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan zaman. Tanggung jawab arsiparis yang berpengalaman: Melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan yang dinamis untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan perkembangan dari waktu ke waktu. Tanggung jawab Evaluator Sumber Daya Manusia Perangkat Profesional Pertama: Melakukan kegiatan penilaian kompetensi/potensi sebagai dasar pengelolaan/pengelolaan perangkat sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asisten Perpustakaan Terampil: Melaksanakan kegiatan perpustakaan dan layanan informasi publik untuk Badan Pangan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin kelancaran operasional. Tugas auditor profesional yang pertama: Melakukan pengawasan internal melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, teknis pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola. Tercapainya tujuan pemerintahan dan pembangunan. Tanggung Jawab Manajemen Pemerintahan: Melaksanakan fungsi administratif sektor Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk memperlancar berfungsinya Badan Pangan Nasional. Tanggung Jawab Penyelenggara Protokol: Melaksanakan kegiatan keprotokolan dan mengkoordinasikan program-program resmi sesuai dengan peraturan untuk menjamin kelancaran fungsi administrasi. Tanggung Jawab Pengelola Barang Berpengalaman: Melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik negara/provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai pengelolaan BMN yang berkualitas serta mendukung misi dan fungsi pemerintah dalam pelaksanaannya secara profesional. Pengelolaan aset negara efektif dan efisien. Tugas penerjemah profesional pertama: Melakukan pekerjaan penerjemahan tertulis dan lisan serta menyiapkan teks untuk bahan terjemahan. Pemeriksa mutu produk pertanian profesional pertama Tanggung jawab: Melaksanakan pengawasan keamanan pangan baru melalui kegiatan registrasi, pengawasan dan promosi di bidang keamanan pangan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kinerja optimal dalam memantau kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu pangan. Tanggung Jawab Manajer Protokol: Melakukan aktivitas manajemen protokol dan mengkoordinasikan program formal sesuai dengan peraturan untuk memastikan aktivitas manajemen berjalan lancar. Tanggung Jawab Manajer Pengadaan Barang/Jasa Spesialis Utama: Mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan pemasok barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan barang/jasa pemerintah. Metode Pertama ahli menyusun kewajiban peraturan perundang-undangan: pendataan, penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I, penyiapan dokumen hukum lainnya. Tugas Perencana Spesialis Pertama: Menginventarisasi, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis dan menyajikan data dan informasi yang relevan dengan perencanaan program dan anggaran, serta melakukan evaluasi program dan kegiatan bila diperlukan. Tanggung jawab Pejabat Humas Profesional Pertama: Melaksanakan pelayanan informasi dan kehumasan dalam lingkup Badan Pangan Nasional, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, kehumasan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan . Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, kami mematuhi peraturan dan ketentuan yang relevan. Tanggung jawab Pejabat Humas yang berpengalaman: Melaksanakan fungsi pelayanan informasi dan kehumasan di lingkup Badan Pangan Nasional, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, kehumasan eksternal dan internal, mengaudit komunikasi kehumasan, dan mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan. Kami mematuhi undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan kelancaran kinerja. Tanggung Jawab Manajer Keuangan APBN yang Berpengalaman: Melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan APBN pada Departemen Keuangan, Pengadaan dan Umum sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kelancaran kinerja usaha. Tugas Petugas Komputer Profesional Pertama: Melaksanakan operasional teknologi informasi berbasis komputer, meliputi tata kelola dan pengelolaan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia, sesuai dengan prosedur dan pedoman teknis untuk mendukung kegiatan pengelolaan data satuan kerja. Alat terampil kerja organisasi sumber daya manusia: Melakukan kegiatan peninjauan, pemetaan, pengolahan dan penyajian bahan/data/informasi berdasarkan standar/pedoman/peraturan hukum sebagai landasan pengelolaan sistem kepegawaian ASN. Pekerjaan pustakawan profesional pertama: Untuk memastikan kelancaran kinerja, kami melaksanakan kegiatan perpustakaan dan layanan informasi publik untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait. Tugas spesialis statistik pertama: Mengumpulkan data dan statistik keamanan pangan melalui pengumpulan, pengolahan dan pemeriksaan data, tabel/grafik dan analisis sederhana. Jabatan ini diperlukan untuk menunjang misi dan fungsi Pusat Data dan Informasi Pangan di bidang pelayanan data dan informasi pangan.
*) Untuk persyaratan pendaftaran CPNS Badan Pangan Nasional tahun 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Unitha Rahmayanti)