Pengadilan, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pengangkatan Komisi Jumlah Otoritas Jasa Keuangan KEP -56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 memberikan lisensi untuk bank TBK (bank in) sebagai penahanan sebagai penahanan sebagai penjaga pustaka. bank.
Dengan lisensi ini, bank menjadi bank tahanan publik, sehingga dapat memberikan kebutuhan hak asuh bagi lembaga dan pelanggan individu, baik lokal maupun asing.
Direktur Bank, Henry Koranifi, mengatakan bahwa dengan bank yang mendukung bank tahanan, mendukungnya dan mempromosikan pengembangan pasar modal dan sektor perbankan secara umum.
“Bank INA adalah 28. Bank di 106 bank komersial Indonesia dengan layanan tahanan,” kata Henry pada hari Selasa (22/11/2025).
Direktur Efek Sentral Kustodian Indonesia (KSE), kata Samul Hidayat, bergabung dengan pemegang rekening bank yang dapat menyediakan layanan tahanan, akan meningkatkan kualitas layanan pasar modal dan infrastruktur.
“Ini untuk mendukung manajemen aset dan perdagangan di pasar modal, ini dapat memberikan manfaat jangka panjang,” katanya.