Fuji Bicara Soal Gaji Eks Manajer Hanya Rp500 Ribu, Singgung Soal Hidup Mewah dan Kesepakatan

Laporan jurnalis Tribunnews, Fawzi Al-Amsiya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fujianti Utami Putri yang akrab disapa Fuji buka suara dan disebut hanya memberikan gaji Rp 500.000 per bulan kepada mantan manajernya, Batara Ageng.

Sebab, Patara Ageng sebelumnya mengaku hanya menerima gaji Rp500.000 per bulan dari Fujianti Utami Putri.

Gaji inilah yang menjadi alasan Patara Aging melampaui pendapatan Fuji.

Yang jelas sudah ada kesepakatan di antara kita, kata Fujii di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Fujii kemudian menjelaskan pendapatan yang biasa diterima Patara karena mantan manajernya dalam perjanjian kerja mendapat komisi sebesar 5 hingga 10 persen.

“Setiap mendapat pekerjaan, pasti mendapat komisi 5 hingga 10 persen,” kata Fujii. 

Ia menambahkan, “Jadi tidak mungkin dia hidup dalam kemewahan seperti ini, kan? Kamu tidak perlu menjelaskannya lagi, kan? Kalau dia pada dasarnya tidak puas, biarlah.” Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik ​​di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Aging, mantan manajer selebriti Fujianti Utami Putri, sebagai tersangka kasus penggelapan dana Rp1,3 miliar. Patara dilaporkan Fuji Ann pada 7 September 2023. Patara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi. (Berita Kota/Nuri Yatul)

Fujii menambahkan, komisi yang disepakati bisa bertambah jika lebih banyak pekerjaan yang diserahkan kepadanya.

Jadi tidak ada batasan yang ditetapkan oleh Fuji sesuai perjanjian komisi yang dibuat antara keduanya dalam perjanjian.

“Tidak ada batasannya. Mau kerja sebanyak apa pun, dia dapat 5 sampai 10 persen. Jadi, semakin banyak mendapat pekerjaan, maka harusnya semakin banyak juga. Gajinya juga tidak boleh ada batasnya,” kata Fujii. . 

Sebelumnya, polisi menangkap mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang akrab disapa Fuji, Patara Ageng, terkait kasus dugaan penggelapan uang.

Patara ditangkap berdasarkan laporan yang disampaikan Fujii terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023. 

Kini Patara Ageng ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *