Fraksi PPP DPR Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen di Tahun 2025

Laporan koresponden Tribunnews.com Nitis Havaro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu rencana pemerintah mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Hal ini akan mengurangi jumlah penduduk. daya beli.

Oleh karena itu, menurut dia, PPP mengusulkan agar kenaikan PPN sebesar 12 persen ditunda. Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers bersama Kementerian Keuangan di DPR RI Pusat, Selasa (28/5/2024).

“KPS meminta pemerintah menunda kenaikan PPN sebesar 12 persen. Memang tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata PPN global, termasuk OECD yang sebesar 15 persen, namun perlu diingat bahwa penerapan tarif PPN Indonesia saat ini menggunakan skema flat rate, kata Aras.

“Hal ini dinilai tidak adil karena tidak memperhitungkan perbedaan daya beli atau kebutuhan masyarakat antar kelompok barang dan jasa,” imbuhnya.

Aras juga mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan menantang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 yang diperkirakan tumbuh 5,1 hingga 5,2 persen.

“Kelompok KPBU menilai target tersebut sangat optimistis, karena tantangan perekonomian ke depan sangat berat, terutama rencana kenaikan PPN hingga 12 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut telah bertemu dengan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Jibran Rakabuming Raka untuk membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025.

Shri Mulyani menjelaskan, keputusan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan diberikan kepada pemerintahan baru, yakni Prabowo-Gibran.

Kalau PPN akan kita serahkan ke pemerintahan baru, kata Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Shri Mulyani mengatakan pembahasan rencana kenaikan PPN akan terus berlanjut. Dia sudah mendiskusikannya dengan kelompok pilihan Prabowo.

Kami terus berkomunikasi dengan partai dan orang-orang yang ditunjuk Pak Prabowo, jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah terus melakukan pembicaraan dengan wakil-wakil Prabowo.

Penyusunan APBN pada masa transisi diharapkan dapat mengakomodasi banyak program dan harapan yang telah disiapkan pemerintah selanjutnya.

“Dan prioritas pembangunan bisa terus berjalan tanpa harus menunggu waktu,” ujarnya.

Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kerangka Kebijakan Makroekonomi dan Fiskal (KEM PPKF) 2025, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arahan kebijakan umum perpajakan 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, salah satu kebijakan teknis perpajakan yang akan diterapkan pada tahun depan adalah penerapan kebijakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).

Sedangkan ketentuan kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7 ayat (1) (b) UU Pembangkit Listrik Tenaga Air yang menyatakan tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *