Founder Sriwijaya Air Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka Korupsi Timah, Kejagung: Katanya Sakit

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan pendiri atau pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga produk timah izin pertambangan PT Timah Tbk (IUP) daerah untuk tahun 2015-2022.

Empat orang lainnya merupakan adik Hendry Lie yang juga melakukan pemasaran PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas Aktif GED Provinsi Banka Belitung, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Pj Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, BN.

Kelima tersangka dipanggil jaksa penyidik ​​untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat 26 April 2024.

Namun, pada hari itu, Hendry Lie memilih tak mengindahkan seruan pemeriksaan tersebut.

Alhasil, hari itu hanya empat tersangka yang ditangkap Kejaksaan Agung usai pemeriksaan.

Sementara itu, Hendry Lie yang juga pemilik perusahaan pertambangan PT Tinindo Inter Nusa masih bisa menghirup udara bebas.

Menurut Kejaksaan Agung, Hendry Lie tidak hadir pada hari penetapan tersangka karena sakit.

Katanya HL sakit, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketub Sumedana, Minggu (28/4/2024).

Menurut laporan, tersangka masih sakit.

Oleh karena itu, pemanggilan kembali Hendry Lie belum dijadwalkan.

Bahkan saat ditanya kemungkinan tersangka bisa ditangkap secara paksa, Jaksa Agung masih belum bisa memastikannya.

Berdasarkan keterangan penyidik, yang bersangkutan sedang sakit, kata Ketub.

Dalam hal ini, Hendry Lie dan Fandy Lingga akan berperan mirip dengan Harvey Moeis, suami Sandra Devi.

Mereka diduga membentuk perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang diproduksi Hendry Lie dan Fandy Lingga adalah CV BPR dan CV SMS.

Lewat perusahaan boneka, kakak beradik itu mengemas aktivitas penambangan timah ilegal di Wilayah Izin Pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentunya kegiatan ini dilakukan atas persetujuan staf PT Tima.

Kerjasama dengan masyarakat erat dalam bentuk penyewaan alat pengolahan timah.

“HL dan FL diduga berperan mengkondisikan pembiayaan kerjasama penyewaan alat pengolahan peleburan timah sebagai kedok kegiatan penambangan timah IUP PT Timah. Melakukan atau memfasilitasi kegiatan ilegal mereka,” ungkapnya. kata direktur investigasi. Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (26/4/2024). Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara pada Kegiatan Penambangan Timah di Bangka Belitung (Bangka Pos)

Dengan bertambahnya lima tersangka baru, Kejaksaan Agung menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau penghambatan penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan, terdapat pejabat negara yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Siahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, BN; Bapak Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) sebagai CFO PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018; dan Alwin Albar (ALW) sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah.

Kemudian sisanya pihak swasta yaitu: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris VIP KW Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai kontraktor pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refinery Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansiah (RA); Helena Lim, Manajer Pertukaran PT Quantum Skyline; Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga.

Sementara dalam kasus Obstruksi Keadilan (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Tony Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus, nilai Rp271 triliun akan terus bertambah. Sebab nilainya hanya hasil penghitungan kerugian ekonomi saja, tanpa ditambah kerugian finansial.

“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian keuangan negara. Tampaknya sebagian besar lahan yang ditambang adalah kawasan hutan dan tidak ditimbun,” kata Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. , saat jumpa pers, Senin (19). /2/2024).

Karena perbuatan yang merugikan negara, para tersangka dalam perkara utama dijerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *