Foto-foto Pegi di Konferensi Pers Kasus Kematian Vina Cirebon, Disebut Ganti Nama Jadi Robi Irawan

TRIBUNNEWS.COM – Inilah foto-foto Peggy Setiawan (PS) alias Perong yang dihadirkan Polda Jabar saat jumpa pers kasus pembunuhan Wina di Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Peggy alias Perong, tersangka pelaku pembunuhan Wina, diperkenalkan dalam jumpa pers, Minggu sore.

Peggy terlihat mengenakan kaus berwarna biru berkerah hitam dengan logo DIT TAHTI yang merupakan singkatan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar.

Peggy dalam konferensi pers itu didampingi petugas Polda Jabar. Peggy alias Perong yang diduga membunuh Wina di Cirbon diperkenalkan Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu (26/5/2024). (Pegang kompas di layar TV)

Polisi menyebut Peggy An Perong mencoba mengubah identitasnya menjadi Robbie Irawan.

Dirjen Pol Jabar Kompol Surawan mengatakan, Pegi alias Perong bersembunyi di Katapang, kawasan Bandung, dengan menggunakan identitas palsu bernama Robi Irawan.

“Percobaan pertama tersangka PS untuk menghilangkan identitasnya adalah sekitar bulan September 2016 hingga 2019, saat ia menyewa sebuah kamar di Katapang, kawasan Bandung, dan mengaku bernama Robbie Irawan,” kata Suravan yang dikutip Kompas TV. Peggy Setiawan (PS) alias Perong (kiri) yang diduga mengorganisir pembunuhan Wina di Cirbon diperkenalkan Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu (26/5/2024). (Pegang kompas di layar TV)

 Selama di Katapang, Peggy tinggal di asrama bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Ayah kandungnya pun ikut membantu menyembunyikan identitas asli Peggy dengan berpura-pura menjadi keponakannya.

“Safrud (ayah Peg) mengenalkan Tuti Jubaida yang bernama Rob sebagai keponakannya. Saffrud adalah ayah kandung PS, ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, Peggy ditangkap sekitar pukul 18.23 WIB di Kecamatan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Peggy disebut-sebut sudah buron selama delapan tahun. 

Polisi mengaku memiliki banyak barang bukti atas nama Peggy Setiawan, antara lain ijazah, rapor, dan akta kelahiran.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *