TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Agresi militer terhadap Palestina menyebabkan sejumlah produk dan perusahaan yang terkait dengan Israel diboikot oleh masyarakat beberapa negara, termasuk Indonesia.
Tak hanya Israel, dalam Forum Ukhuwah Islamiyah MUI yang digelar akhir Juli tahun lalu juga disebutkan bahwa produk dari perusahaan Prancis memang pantas masuk daftar boikot karena melarang pemakaian hijab oleh atlet tim Olimpiadenya.
Peristiwa ini terjadi pada September lalu, ketika Menteri Olahraga Prancis Amelie Oudea-Castera mengumumkan pelarangan hijab bagi seluruh anggota tim Prancis di Olimpiade yang sedang berlangsung, dengan mengacu pada prinsip sekularisme Prancis, yakni Laicite.
Kebijakan ini juga dikritik oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Terkait permasalahan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin menilai Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, khususnya umat Islam, dalam menjalankan ajaran agamanya dengan baik.
“Jadi masyarakat Indonesia juga harus memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Perancis,” kata Arif Fahrudin saat ditemui usai Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Kebijakan pemerintah Perancis berujung pada Islamofobia
Prancis dikenal sebagai negara yang mempunyai sikap garis keras bahkan cenderung Islamofobia terhadap umat Islam. Ini bukan pertama kalinya Prancis menerapkan larangan yang berujung pada Islamofobia. Salah satunya adalah dengan mengizinkan kartun ofensif yang mengejek Nabi Muhammad SAW, dengan dalih ‘kebebasan berbicara’.
Sejak tahun 2004, siswi dilarang mengenakan jilbab saat bersekolah. Sejak tahun 2011, terdapat larangan penggunaan niqab (cadar), hingga tahun 2012 ketika pemerintah Prancis melarang penggunaan hijab oleh pesepakbola wanita Prancis saat bertanding.
Di sisi lain, mereka tetap memperbolehkan umat lainnya untuk memakai simbol keimanan mereka, seperti Bintang Daud dan Tangan Fatima.
“Larangan semacam ini melanggar hak asasi manusia yang sangat mendasar dan tidak boleh diterapkan. Oleh karena itu kita harus mengambil tindakan jika ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari suatu daerah atau negara yang jelas-jelas melanggar HAM, apalagi melanggar hak asasi agama, kata Arif.
Arif juga mengingatkan kita pada perusahaan multinasional asal Perancis yang saat ini aktif di Indonesia dan terkait dengan Israel.
Jika kebijakan penebangan selektif dikaitkan dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka boikot tersebut juga dapat menargetkan perusahaan multinasional Perancis, yang beroperasi dan menghasilkan keuntungan besar dengan sekitar 270 juta penduduk Indonesia.
Selain itu, Arif menegaskan masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan produk lain yang tidak berasal dari negara Islamofobia. Ia juga mengungkapkan bahwa PBB sendiri sudah sangat jelas dan tegas dalam melarang Islamofobia. (***KARPET***)