Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2 di DKI Jakarta, Ini Aturannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga DKI Jakarta pemilik dua bangunan dengan harga Jual Barang Kena Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kini Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Plt Ketua DKI Jakarta Hiro Budi Hortono mengubah aturan pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mencantumkan Harga Jual Barang Kena Pajak (NJOP). 2 miliar kurang dari Rp. .

Kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Gubernur Negara (Prgb) Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan Pj Gubernur Hero Bodi ini, pembebasan PBB berlaku untuk rumah yang nilainya kurang dari Rp 2 miliar.

Masih ada pengecualian untuk PBB kurang dari Rp 2 miliar, tapi hanya untuk satu rumah, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Berbeda dengan kebijakan tahun lalu yang dikecualikan semua yang di bawah Rp 2 miliar. ) saat dikonfirmasi Lusiana Herawati, Selasa (18/6/2024).

Luciana mengatakan pemerintah telah membebaskan pajak konstruksi senilai kurang dari Rp 2 miliar karena perekonomian belum sepenuhnya pulih dari tahun 2020 setelah dilanda kehancuran akibat Covid-19.

Setelah perekonomian pulih, Pemprov DKI mengubah aturan dan tetap memungut PBB bagi warga yang memiliki lebih dari satu rumah.

 Pembebasan pajak hanya berlaku untuk properti yang paling mahal.

“Sebaliknya, rumah kedua dan sejenisnya, yang tahun lalu PBBnya nol, kini dikenakan 50 persen PBB yang harus dibayar.”

Pj Gubernur Hiro Bodi Hortono mengatakan kebijakan baru tersebut dilakukan untuk memperbaiki struktur insentif pajak daerah yang diberikan kepada warga Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, bantuan yang diberikan diharapkan realistis dan tepat sasaran.

Pembayaran pajak pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong untuk memulihkan kondisi perekonomian DKI Jakarta, ujarnya.

Oleh karena itu, kami berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan insentif finansial ini untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, tambahnya.

Bagi yang memiliki rumah namun memiliki kewajiban pajak, disarankan untuk memperbarui Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu.

“Karena sudah banyak masyarakat yang bertransaksi dan bertransaksi namun belum mengajukan perubahan data di SIPPT (Izin Penamaan Tanah), maka SIPPT masih menjadi pemilik sebelumnya,” ujarnya.

Berikut ringkasan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024:

Kebijakan Pengecualian Pokok PBB-P2

1. Properti tempat tinggal dimiliki oleh perorangan.

2. NJOP perumahan sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),

3. Hanya satu item PBB-P2 yang diterbitkan kepada Wajib Pajak, dan

4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka NJOP terbesar dibebaskan mulai tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan kebutuhan data sistem perpajakan daerah.

• Pembebasan administratif sebesar 50% diberikan untuk kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2023 adalah SPPT Rp 0,- (Nol Rupee).

2. Tidak memenuhi persyaratan pengecualian 100 persen.

3. Tidak termasuk PBB-P2 yang ditetapkan untuk tahun pajak 2024 saja.

• Pengecualian terhadap nilai tertentu diberikan dalam kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar SPPT Tahun Pajak 2023 melebihi Rp 0,- (Rp nol).

2. Kenaikan PBB-P2 Tahun Pajak 2024 melebihi 25% dari PBB-P2 terutang Tahun Pajak 2023.

3. Tidak memenuhi persyaratan pengecualian 100 persen.

4. Tidak menambahkan material PBB-P2 pada permukaan dan/atau bangunan.

5. Tidak termasuk pos PBB-P2 yang dicatat hasil data penilaian individualnya dan dijadwalkan pada tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Diskon Pokok PBB-P2

• Kerugian utama PBB-P2 disebabkan oleh:

A) Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari pemberian pembebasan dasar (barang PBB baru tahun 2024, barang PBB-P2 yang mengalami penambahan luas tanah dan/atau bangunan, dan barang PBB-P2 yang bersifat perorangan. Hasil penilaiannya dicatat sebagai data yang saat ini ditetapkan untuk ketetapan pajak tahun 2024).

B Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan Rendah Sulit Memenuhi Kewajiban PBB-P2.

C Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan kekayaan bersih pada tahun pajak sebelumnya.

D Wajib Pajak yang Harta Kena Pajaknya terkena bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan, dan/atau bencana non alam.

• Besaran pokok PBB-P2 diberikan melalui permohonan Wajib Pajak yang disampaikan secara elektronik pada website: taxonline.jakarta.go.id.

• Persentase maksimum yang dibayarkan adalah 100%.

Persyaratan Umum Pengajuan Permohonan Pembebasan PBB-P2 2024:

A permohonan SPPT;

B Disampaikan secara elektronik di: taxonline.jakarta.go.id;

C Disampaikan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT.

D Bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan, usulan diajukan oleh pengurus yang namanya disebutkan dalam undang-undang pendirian dan/atau perubahan badan.

E Apabila permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka permohonan tersebut harus disertai surat kuasa.

4. Komponen Pembayaran Pokok

Kategori pembayaran utama adalah:

A) PBB-P2 tahun 2024

B) Pinjaman PBB-P2 2013-2023

Lamaran diajukan melalui website: taxonline.jakarta.go.id

Tanggal terakhir penyerahan lamaran adalah 31 Juli 2024.

• Ketentuan pembayaran angsuran sebenarnya:

A Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan kepada SPPT untuk pemotongan, pengurangan, dan/atau pembebasan pokok yang diminta secara mengangsur dari pembayaran yang sebenarnya.

B PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (Rp100 juta); Dan

C Maksimal 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut dapat diberikan sebelum akhir tahun 2024.

5. Pengurangan jumlah pokok

• Wajib Pajak DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan yang paling penting saat membayar PBB-P2.

Pembayaran PBB-P2 diberikan untuk mendukung dasar:

10% dana PBB-P2 tahun 2013-2024

Periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024

B.5% dana PBB-P2 tahun 2013-2024

Untuk periode 1 September 2024. 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

• Pembebasan sanksi administratif diberikan sebesar 100%.

Pembebasan pembatasan administratif dilakukan melalui pengolahan sistem informasi administrasi perpajakan daerah, tanpa wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

Bebas memberikan pengecualian pembatasan tanpa memerlukan tunggakan pajak negara.

Pengarang : Dionysius Arya Bima Suki

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Heru Budi Utak-atik Kebijakan Warisan Anies, Rp 2 Miliar Diubah Sesuai Aturan Properti Bebas PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *