Firli Bahuri Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri, Paspornya Sudah Ditarik Imigrasi

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, IAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengumumkan telah mencabut paspor atau kartu perjalanan Republik Indonesia milik mantan presiden. Pemberantasan. Korupsi Indonesia. Panitia, Firli Bahuri.

Pencabutan paspor Firli Bahuri dibenarkan Ketua Tim Pengawas Direktorat Imigrasi dan Penindakan Arief Eka Riyanto saat konferensi pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terkait kasus seperti Firli Bahuri, paspor yang bersangkutan sudah kami cabut, kata Arief kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (16/07/2024).

Arief mengatakan, pencabutan paspor Firli Nahuri sah selama proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan.

Maksud kata Arief, jika putusan pengadilan dibacakan dan menegaskan Firli bebas dari hukum, maka paspornya bisa dikembalikan.

“Jika terbukti bersalah setelah proses persidangan dan dibebaskan, dll, maka paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, sehingga paspornya dicabut untuk sementara waktu,” ujarnya.

Pencabutan paspor Firli Bahuri merupakan upaya mencegah pemerintah keluar negeri.

Sementara perpanjangan pencegahan Firli berlaku hingga 25 Desember 2024.

Diikat untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan mekanisme penarikan paspor kepada pemegang paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dia mengatakan salah satu faktornya adalah apakah pemegang paspor telah ditetapkan sebagai tersangka atau terlibat masalah hukum.

“Pencabutan itu ada beberapa syaratnya, salah satunya adalah ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman lupa berapa tahun. Lima tahun ya? Lima tahun. Jadi kalau menyangkut dia, ini berlaku untuk masyarakat umum. Bukan .hanya pada orang tertentu saja,” ucapnya.

Namun, kata Arvin, ketika pemegang paspor dinyatakan bebas dalam pengambilan keputusan hukum, maka paspor yang dibawa kabur akan dikembalikan.

Namun, sebelum Ditjen Imigrasi melakukan pencabutan, Arvin mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pemegang paspor.

“Dalam hal upaya penarikan tidak dapat dilakukan atau yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, maka dalam ketentuan dapat dilakukan penarikan,” kata Arvin.

Oleh karena itu, secara umum Arvin menyatakan perlu adanya kolaborasi antara petugas Ditjen Imigrasi dengan pemegang paspor terkait pelaksanaan tersebut.

Pasalnya, jika pemegang paspor tidak merespons, maka Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mungkin mencabut paspornya.

“Kalau tidak ada, Imigrasi secara umum, ini juga berlaku bagi siapa saja, berwenang melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal upaya pencabutan tidak dapat dilakukan. Cukup,” kata Arvin.

Sebagai informasi, jangka waktu larangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 25 Desember 2024.

Permintaan perpanjangan masa pencegahan diterima Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang diajukan atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat. (28/6/2024). ).

“Permohonan bantuan untuk mencegah keberangkatan negara atas nama tersangka Firli Bahuri. Dari segi waktu, perpanjangan kedua selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 6 bulan berikutnya. Sampai dengan tanggal 25 Desember 2024,” dia menambahkan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli didakwa pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU no. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan permohonan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Oleh karena itu, Firli kembali diajukan ke sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli Bahuri mengajukan permohonan prosedur kedua pada Senin, 22 Januari 2024.

Namun Firli mencabut gugatan tersebut karena alasan teknis dan perlu penjabaran lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *