Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pungli, Firli Bahuri berkali-kali tak hadir saat dipanggil penyidik polisi.
Dalam panggilan yang memang dikirimkan hari ini, Kamis (28 November 2024), Firli dipastikan mangkir.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar tadi pagi pukul 10.54 WIB tersangka FB menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik, ujarnya.
Tim akan melakukan konsolidasi
Tim penyidik kemudian akan melakukan konsolidasi kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya dalam rangka penyidikan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo bereaksi atas ketidakhadiran Firli.
Yudi meminta Polda Metro Jay segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksanya sebagai tersangka, dan segera menahannya.
Hal ini penting agar kasus ini bisa cepat terselesaikan.
Menurut Yudi, masih cukup waktu bagi Polda Metro untuk melepaskan Firli, tersangka tindak pidana luar biasa, lebih tepatnya kasus korupsi, bebas tanpa penahanan.
“Prinsip keadilan dan kepastian hukum tentu saja terabaikan,” ujarnya.
Yudi yakin penyidik Polda Metro Jaya kali ini akan tegas karena Firli selalu punya alasan untuk tidak hadir, bahkan saat ia terlihat bermain bulu tangkis misalnya, hingga heboh dan viral.
Jaksa sedang menunggu berkas dari polisi
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas lengkap tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri Polda Metro Jaya.
Firli diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami sudah memberikan instruksi dan saat ini berkasnya masih didalami Polda. “Kami menunggu teman-teman Polda memenuhi instruksi yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (11/1/2024).
Saat berkas Firli diserahkan ke kejaksaan, kata Patris, pihaknya akan mengkaji apakah instruksi tersebut sudah dilengkapi atau belum.
“Kami akan pelajari apakah instruksi itu diikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Kegiatan Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, proses penambahan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.
“Kalau itu masalahnya, bukan itu. Kami telah memberikan instruksi. Nanti kalau berkasnya kembali ke sini, kita cek apakah sudah lengkap atau belum, tegas Syarief.
Namun sayang, saat ditanya materi apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jay. Syarief belum bisa membeberkan lebih lanjut karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita tidak bisa bilang begitu, itu material,” tutupnya.
Sebelumnya, Irjen Pol Jaya Karyoto mengatakan kasus yang melibatkan Firli Bahuri akan segera memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan.
Gelar perkara Pak Firli sudah final, kata Karyoto saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Perlu diketahui, dalam kasus perasaan Firli terhadap SYL, penyidik sudah memeriksa 160 orang saksi. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan perkara yang tertunda terkait tindak pidana pencucian uang (MPLU).
Sedangkan Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Tak menutup kemungkinan pula, dari pertemuan dengan SYL, ia akan kembali didakwa atas dugaan pelanggaran undang-undang KPK.