Firli Bahuri Disebut Tersandera Status Tersangka Pemerasan, Tak Bisa Umrah Karena Dicekal

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Riand Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Jan Iskandar mengatakan, kliennya saat ini berstatus sandera karena statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan yang sudah berlangsung setahun lebih.

Yang mengatakan hak-hak sosialnya terbatas karena terbatasnya ruang akibat pengawasan terus-menerus selama kasusnya tertunda.

“Iya tentu saja, selama setahun lebih dia mengandalkan statusnya sebagai tersangka. Status hak sosial terbatasnya belum kemana-kemana, sehingga terus diawasi,” kata Yang dalam jumpa pers, Kamis (11/1). 28/2024). .

Karena statusnya sebagai tersangka, kata Yang, Firle Bahuri pun dilarang keluar negeri. Hal ini juga menimbulkan kerugian jika pemesan tidak dapat menunaikan ibadah umroh.

“Ini menjadi beban yang menimpa keluarga dan istrinya. Selain itu, salah satunya terkait dengan larangan bepergian ke luar negeri sehingga tidak bisa melakukan perjalanan keagamaan. Umrah salah satunya,” ujarnya.

Untuk itu, Firli Bahuri disebut hanya melakukan aktivitas rumah tangga seperti olah raga, dan kegiatan keagamaan seperti mengaji secara rutin di rumah.

“Tentu saja kerugian materil menimpanya ya. Dan tidak berarti, seolah nama jujurnya ternoda. Lalu menimpa keluarganya, anak-anaknya, istrinya, seolah-olah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ian selaku kuasa hukum menyurati Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabov, Kompolnas, dan DNR RI, memintanya segera menghentikan kasus kliennya karena dinyatakan tidak sehat seperti yang diklaim.

Sekadar informasi, Firley Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL dalam kasus ini.

Kecurigaan muncul setelah dilakukannya tindakan penyidikan dalam proses pidana.

“Sudah dibuka kasusnya dan sudah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara laki-laki FB, Ketua KPK RI, sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jaya Kombes Metro Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu. (22.11.2023) malam.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pasal 12(e), Pasal 12(B), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi. Terhadap Pasal 65 KUHP.

Polisi kemudian menyatakan mereka tidak menangkap Firley karena berurusan dengan kasus pemerasan.

Dalam perjalanan tersebut, polisi juga mengusut kasus Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang larangan pertemuan antara pimpinan dan partai.

Saat ini, berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke penyidikan.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *