Firli Bahuri Berstatus Tersangka dan Tidak Ditahan, Polisi Klaim Eks Ketua KPK Tak akan Kabur

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pirli Bhori, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, polisi memastikan Pirli Bhori saat ini masih berada di Indonesia meski belum ditangkap.

“Tidak (kabur ke luar negeri), kami sudah ada permintaan untuk mencegah itu. Masih di dalam (Indonesia),” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Metro Fulda Gia Combs Ada Spri Simanjuntek kepada wartawan di Gedung Tribarta, Jakarta, Senin. (10/6/2024).

Hingga saat ini, lanjut Ada Sperry, pihaknya masih fokus menyelesaikan berkas perkara perkara tersebut agar segera dilimpahkan ke persidangan.

“Kami terus melakukan koordinasi yang efektif, terutama dalam rangka mematuhi instruksi jaksa dalam menangani kasus Aqua,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Pirli Bhori ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pirli dijerat dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 Huruf B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun tuntutan tersebut tidak diterima.

Namun dalam prosesnya, polisi tidak pernah menangkap Pirelli Bhori dalam kasus tersebut. Berkas perkaranya juga belum lengkap hingga saat ini.

Irjen Pol Jaya Krioto memastikan pihaknya tak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menjadikan mantan Ketua KPK Pirli Bhori sebagai tersangka.

Crioto mengatakan hal itu setelah kasusnya tidak menunjukkan perkembangan lebih lanjut.

Crioto mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir yang berarti kelengkapan berkas perkara yang akan segera dibawa ke pengadilan.

“Saya yakin akan menyelesaikannya. Kita sudah melakukannya, baru langkah terakhir,” kata Crioto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia tidak mencantumkan berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan tidak lengkap.

Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Pirelli Khouri setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya.

“Saya hanya bisa bilang akan menyelesaikannya, tunggu saja tanggal pertandingannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *