Film Vina: Sebelum 7 Hari Viral hingga Raup Untung, Produser: Pasti Kita Kasih Bonus untuk Keluarga

TRIBUNNEWS.COM – Proses hukum atas meninggalnya Vina Cirebon sedang berjalan.

Seperti kita ketahui bersama, kisah meninggalnya Veena kembali mengemuka setelah rilisnya film Veena: 7 Days Before tahun 2016.

Film tersebut bahkan menjadi viral karena melampaui target box office-nya.

Sebagai produser film yang kini mulai dikenal publik, Dhiraj Kalvani menegaskan bahwa ia telah membayar royalti kepada keluarga Veena sejak awal.

YouTube tvOneNews, Kamis (30 Mei 2024) mengutip perkataan Dhiraj Khalwani, “Jelas (Rajpak telah diberikan) karena mereka telah diberikan sejak awal.”

Dheraaj mengatakan film “Fina” masih tayang di bioskop Indonesia.

Mereka juga akan melihat ke mana arah film tersebut di masa depan.

Draghi mengatakan pihaknya berjanji akan memberikan bonus kepada keluarga Vina.

“Ini adalah film yang akan datang dan kita akan lihat ke mana kelanjutannya.”

“Kami pasti akan memberikan bonus kepada keluarga.

Selain itu, jumlah penonton film “Veena: 7 Days Ago” telah mencapai 5,5 juta.

“Sampai dua hari lalu ada 5,5 juta penonton,” lanjutnya.

Namun, Dheeraj belum bisa membeberkan jumlah pastinya kepada keluarganya.

“Ya, tidak ada cara untuk menjelaskannya, ya, jika kita memberi bonus, kita tidak perlu membuka semuanya.”

“Sebagai pemimpin tentu saya harus membahagiakan keluarga. Saya juga punya beban, saya ingin orang tua almarhum juga bahagia,” ujarnya. Ikatan Pengacara Muslim Indonesia melaporkan film “Vina: 7 Hari Lalu” ke polisi

Di sisi lain, Ikatan Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) justru melaporkan film “Vina: 7 Hari Sebelumnya” ke tim reserse kriminal kepolisian.

ALMI menilai film “Vina” telah menimbulkan sensasi di masyarakat.

“Kami sebenarnya sudah menyampaikan laporan ALMI, tapi kami diarahkan ke Humas.”

ALMI seperti dikutip YouTube KH Infotainment: “Pada prinsipnya kami yakin film tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.” Veena: “Bares Krim 7 Hari Sebelumnya” Ikatan Pengacara Muslim Indonesia membeberkan alasan pemberitaan film tersebut. (Kolase Berita Tribune)

Dalam hal ini, ALMI mengatakan bukan berarti tidak setuju untuk menayangkan film tersebut.

Namun ALMI tidak setuju dengan keresahan yang terjadi di masyarakat saat ini.

Prinsipnya kami setuju dengan film tersebut, namun yang tidak kami setujui adalah media sosial dan lainnya menimbulkan keresahan di masyarakat, ujarnya.

ALMI, sementara itu, menyoroti proses hukum yang masih berjalan terkait meninggalnya Vina Cirebon.

Laporan tersebut berdasarkan UU Perfilman yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut sebuah film jika dianggap menimbulkan kegaduhan.

“Proses penerapan undang-undang tersebut belum selesai, namun pada prinsipnya kami akan memasukkan satu klausul dalam UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Perfilman.”

“Pemerintah berhak memfilmkan film jika dianggap menimbulkan keresahan sosial,” ujarnya.

Selain itu, ALMI khawatir film tersebut akan berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.

Dia mengatakan, proses penegakan hukum tidak boleh terhambat lagi.

Oleh karena itu ALMI mendukung pengusutan kematian Vina.

“Satu-satunya kekhawatiran kami adalah akan ada usulan yang akan mempengaruhi kemajuan penyelidikan dan menghambat kemajuan penyelidikan.”

Karena kami tidak bisa lagi mengintervensi proses penegakan hukum ini. Artinya, kami mendukung penyidikan ini segera dilanjutkan sesuai prosedur, tutupnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *