Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian online.

Data tersebut disampaikan PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

PPATK menunjukkan ada lebih dari 63 ribu transaksi.

Dari total puluhan ribu transaksi, total setoran masing-masing anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp 25 miliar.

Atas temuan tersebut, PPATK menyatakan akan segera menyurati Dewan Kehormatan DPR (MKD) untuk ditindaklanjuti.

“Iya, selanjutnya kami akan kirimkan surat (ke MKD),” kata Presiden PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu.

Sementara menurut anggota DPR RI dari PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang bermain game online melanggar kode etik.

Guspardi mengatakan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana.

“Keikutsertaan anggota DPRD, DPR RI, dan Sekretariatnya dalam perjudian online tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindak pidana,” kata Guspardi, Rabu.

Guspardi juga sepakat agar PPATK membuka dan mengusut tindak pidana pencucian uang terkait perjudian online yang dilakukan pejabat eksekutif dan pengadilan.

Ini termasuk keterlibatan penegak hukum dan lembaga perjudian online lainnya.

Menurut Guspardi, perjudian online merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat.

“Tentu saja fenomena ini sangat meresahkan karena hampir setiap institusi terekspos sebagai penjudi online,” ujarnya.

Selain itu, menurut PPATK, game online juga mencakup pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, jurnalis, notaris, pengusaha, dan profesional lainnya.

Sebenarnya nama, alamat, nomor telepon, tanggal lahir masing-masing orang, serta tempat beroperasinya, ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komite III Fraksi PDIP Johan Budi.

Menurut Johan, sanksi moral saja tidak cukup untuk menghukum anggota parlemen yang terlibat perjudian online.

Johan mengatakan, hukuman pidana diperlukan bagi ribuan anggota dewan.

“Saya kira perjudian bukan sekedar masalah etika,” ujarnya dalam pertemuan tersebut. MKD akan memanggil Anggota Dewan Perjudian Online

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin meminta agar PPATK segera mengirimkan data terkait ditemukannya lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang sedang bermain game online bernama Judol.

Imron memastikan MKD akan memanggil dan menginterogasi ribuan anggota dewan yang terjerat perjudian online.

“Saya sebagai Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK segera mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat perjudian online,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

“MKD merupakan alat bagi dewan untuk mencari informasi kepada anggota parlemen terkait.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami / Fersianus Waku / Yohanes Liestyo Poerwoto / Chaerul Umam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *