Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mendorong tumbuhnya pasar usaha kecil untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa publik, sehingga berujung pada optimalisasi penggunaan sumber daya lokal.
Andi Rizaldi, Direktur Badan Standardisasi dan Kebijakan Pelayanan Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, mengungkapkan salah satu inisiatif pemerintah adalah membantu perusahaan kecil mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Lokal (TKDN).
Menurut Andi, TKDN IK dapat mendorong industri kecil untuk memperoleh keunggulan kompetitif dengan berfokus pada keunggulan komparatif atau keunggulan barang atau jasa.
Sebab, produk atau jasa tersebut bukan milik kompetitor yang tidak memiliki sertifikat TKDN.
Selain itu, data TKDN terintegrasi dengan berbagai program pemerintah untuk memudahkan penggunaan produk lokal dan sertifikat TKDN.
“Untuk meningkatkan kinerja industri, kami tertarik untuk memilih berbagai pihak sebagai insentif,” kata Andi dalam keterangannya (27/6/2024).
“Semakin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN IK sehingga persaingan semakin meningkat, terutama di sektor dalam negeri dan internasional,” ujarnya.
Kementerian Perindustrian telah bermitra dengan beberapa pemerintah untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN IK melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta (BBSPJIKB), unit kerja di bawah BSKJI.
Tahun ini BBSPJIKB Yogyakarta menggandeng enam pemerintah yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dinas Koperasi dan Perindustrian Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
Selain itu, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Direktur BBSPJIKB Yogyakarta, Budi Setiawan menjelaskan, syarat minimal untuk mendapatkan sertifikat TKDN bagi industri kecil cukup sederhana.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, Email Kerja dan persyaratan teknis lainnya.
“Proses sertifikasi TKDN IK meliputi bahan langsung, jasa langsung, investasi industri dan investasi pengembangan melalui penggunaan Sistem Industri Nasional (SIINAs) akan dilakukan melalui proses self-assessment,” ujarnya.