Reporter tribunnews.com, fawzi alamsyah
Tritunnews.com, Jakarta – Musisi Variz RM dicurigai dari dugaan kasus pelecehan metamfetamin dan ganja.
Fariz RM diidentifikasi oleh Kepala Public Relations Public Public Plh dari Polisi Jakarta Selatan, Komisaris Norma Dewey.
Fariz RM, yang diduga ADK, adalah sopir pribadinya.
“Itu benar, itu sebabnya Polisi Metro Satnarkoba mengamankan dua orang yang dicurigai sekarang.
Baca Juga: Fariz RM ditangkap di Bandung, polisi Sita Sabu-Sabu dan ganja darinya
Norma mengatakan Rabu (2/19/2025).
Fariz RM diketahui dijamin di Dipati Ukur, Bandung, Java Barat Selasa (2/18/2025) setelah penangkapan ADK.
“Pada hari Senin, 17 Februari 2025 di daerah Caramuran di Jakarta Utara, itu diamankan dengan surat -surat ADK pertama dengan bukti dugaan ganja.”
“Setelah menerima pernyataan dari ADK dan mendapatkan seseorang yang mengaku meminta barang yang diperoleh di ADK, yang merupakan surat pertama dari FRM dan kemudian dari sana, Sqtnarkoba dikembangkan pada hari Selasa, 18 Februari di Bandung, barat Jawa,” dan melanjutkan.
FRM mengklaim dia meminta obat -obatan dari karakter ADK dalam bentuk ganja dan metamfetamin.
“Setelah kami menerima informasi dari FRM, memang benar bahwa jenis obat yang diminta dari FRM adalah jenis ADK,” kata Norma.
Norma berkata, “Informasi yang diperoleh FRM datang sendirian untuk mengambil elemen, dan diklaim bahwa ganja dan metamafitamine,” kata Norma.
Fariz RM diduga dalam Pasal 114 (2). 1, dari Undang -Undang No. 35 pada tahun 2009, kejahatan ini mengatur kejahatan untuk narkoba dengan maksimal 5 tahun dengan maksimal 20 tahun.