TRIBUNNEWS.COM – Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Ini bukan pembunuhan.
Farhat meyakini kasus Vina dan Eky tidak disengaja berdasarkan keterangan saksi faktual yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
“Dari keterangan para saksi Kami semakin yakin bahwa kejadian ini adalah sebuah kecelakaan. Ini bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” kata Krishna Murthi.
Farhat mengatakan dari awal bahwa Polisi juga menyebut kasus Vina Cirebon merupakan kecelakaan.
“Ingat, kami belum berubah. (berubah) dari pembunuhan berencana menjadi tidak disengaja Karena dari awal memang kecelakaan,” kata Farhat saat tiba di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024), dikutip TribunJabar.id.
Farhat mempertanyakan penanganan polisi terhadap kasus yang tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Sejak kecelakaan pertama
Bahkan, Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal, tanpa surat perintah (sprindik).
Hal ini menunjukkan adanya upaya penindasan dan sebagainya.
Farhat juga mengatakan dia sedang menyelidiki masalah tersebut untuk memastikan bahwa polisi sebelumnya menganggap insiden tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun belakangan ternyata menjadi kasus pembunuhan.
“Nyatanya Kami akan menyelidiki lebih lanjut. Sebab setelah diumumkan terjadi kecelakaan Kami tidak mengerti kenapa berubah menjadi pembunuhan,” kata pengacara lainnya, Krisana Murti, bantah pihak Saka Tatal.
Berbeda dengan Farhat Abas Hotman Paris, pengacara keluarga Vina Cirebon membeberkan bukti Vina dan Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk mendukung pernyataannya, Hotman memaparkan bukti otopsi dan otopsi sebelum dan sesudah pemakaman Vina-Eky yang dihadirkan sebagai bukti pada persidangan tahun 2016 lalu.
Surat autopsi menyebutkan Vina dan Eky meninggal akibat trauma benda tumpul. Hal ini mengakibatkan patah tulang di hampir setiap bagian tubuh.
Menurut Hotman, kecelakaan lalu lintas tidak seperti itu. Karena tidak ada lecet dari aspal.
“Ini bukan cedera biasa akibat kecelakaan lalu lintas. Karena tidak ada lecet akibat terjatuh di jalan,” kata Hotman Paris saat jumpa pers di Istana Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon, Selasa, seperti dikutip TribunJabar Code.
Jika Vina dan Eky menjadi korban kecelakaan lalu lintas Mereka juga akan mengalami lecet ringan di tubuh mereka karena terjatuh ke aspal.
Selain itu, kata Hotman, foto-foto yang dilampirkan pada sidang PK Saka Tatal juga membuktikan bahwa Vina dan Eky bukanlah korban kecelakaan.
Pasalnya, foto-foto tersebut menunjukkan kondisi kedua bodi cenderung mulus. Tidak ada lecet seperti yang sering terjadi akibat kecelakaan lalu lintas.
“Katanya ada luka karena kena baut ya? Kalau terjatuh dan tersambar petir pasti tulangnya patah,” kata Hotman Paris.
Hotman juga menegaskan, bukti foto kemungkinan besar tidak bisa mengalahkan bukti otopsi yang dihadirkan pada persidangan tahun 2016.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengubah putusannya pada tahun 2016, kata Hotman-Paris.
Bahkan, dalam putusan hakim tahun 2016 juga terdapat peninjauan kembali yang menyatakan bahwa pelanggaran tersebut telah direncanakan.
Sebelum kejadian, disebutkan merupakan pesan langsung dari pelaku pada 17 Agustus 2016.
Oleh karena itu Hotman menegaskan, pihaknya masih meyakini kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan. Ini bukan kecelakaan.
“Sekali lagi, kami, pengacara Vina, Masih berpegang teguh pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Itu bukan kecelakaan,” kata Hotman Paris.
Sebagian dari artikel ini diterbitkan pada TribunJabar.id Sebut Farhat Abas Soal Kasus Vina dan Eki Cirebon: Bukan Pembunuhan. Sejak awal itu adalah kecelakaan.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)