Faktor Meringankan Vonis Ammar Zoni, Hakim Sebut Dia Tulang Punggung Keluarga dan Sopan Saat Sidang

TRIBUNNEWS.COM – Aktor Ammar Zoni mengungkapkan rasa syukurnya karena hukuman hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pengacara.

Mereka divonis tiga tahun penjara dan denda Rp satu miliar. Sementara itu, jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara karena menduga mantan suami Irish Bella terlibat peredaran narkoba.

Namun hakim tidak setuju dengan penjelasan pengacara mengenai dakwaan tersebut sehingga ia dijebloskan ke penjara selama tiga tahun.

Dalam pembacaan hukuman hakim menyampaikan hal yang meringankan hukuman Ammar Zoni.

Pertama, jadilah pencari nafkah keluarga, berperilaku hormat di tempat kerja dan bertobat atas tindakan Anda.

Sementara yang penting tindakan Ammar bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tak hanya itu, Ammar juga pernah terlibat kasus yang sama sebanyak tiga kali.

Ammar Zoni merasa lega dengan keputusan hakim. Dia bahkan tidak merasa perlu untuk mengajukan banding.

Terima kasih Yang Mulia, saya setuju, kata Ammar Zoni melalui zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Vonis tersebut juga menegaskan bahwa Ammar bukanlah pengedar narkoba dan juga tidak terlibat dalam bisnis ilegal.

Jadi memang diperlihatkan perbuatannya (penggunaan dan kepemilikan narkoba), namun unsur pasalnya tidak menunjukkan bahwa Ammar adalah pengedar atau pengedar narkoba seperti yang dikatakan JPU, jelas Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.

“Jadi yang kami tunjukkan, Ammar menggunakannya untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *