Fakta soal Sosok T Pengendali Judi Online: Disebut Kebal Hukum, Menkominfo Ogah Berspekulasi

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkap sosok di balik penertiban perjudian online (judol) dan penipuan (penipuan online).

Diketahui, berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kerugian ekonomi akibat perjudian online diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024.

Angka ini meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2023 menjadi Rp 327 triliun.

Total perputaran uang tunai pada tahun 2023 tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta penduduk Indonesia.

Akumulasi omset tahun 2023 terkait perjudian online sebesar 63% dari total omzet yang dicatat PPATK selama 2017-2023 sebesar Rp 517 triliun.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank dan e-wallet.

Namun hingga saat ini kasus perjudian online masih marak terjadi di Tanah Air. 

Baru-baru ini BP2MI mengungkap sosok T yang diyakini sebagai biang keladi maraknya perjudian online di Indonesia. 

Nomor berinisial T, kata Benny, merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Benny pun menyampaikan nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. 

“Saya cukup sebutkan inisial T di awal saja, tidak perlu yang kedua (huruf pertama). Dan saya akan sebutkan di depan presiden,” kata Benny, Kamis (25/7/2025). .

Menurut Benny, saat mengumumkan nama tersebut, Jokowi bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget. 

“Boleh tanya ke Menko Polhukam, Pak MD Mahfud saat itu. Presiden kaget, Kapolri kaget, banyak keributan di rapat tertutup saat itu,” lanjutnya.

Sosoknya berada di atas hukum 

Benny mengatakan, angka T sudah kebal hukum sejak Indonesia berdiri.

Konon sosok T mampu mengendalikan bisnis judol dan penipuan bahkan di Kamboja.

“Orang tersebut adalah orang yang tidak dapat diganggu gugat oleh hukum selama NKRI sudah berdiri, saya mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny. 

Benny mengungkapkan, BP2MI mengetahui hal tersebut setelah melakukan investigasi terhadap kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia di Kamboja.

Benny berharap negara segera mengambil tindakan atas informasi tersebut.

Dia meminta pemerintah tidak hanya menindak para calo dan agen pengedar, tapi juga mencari akar permasalahannya. 

“Sudah saatnya negara mengambil tindakan tegas. Bukan hanya menjerat para calo dan rekanannya, tapi juga bisa secara hukum menghubungi para pedagang tekong yang kita kategorikan penjahat.”

“Mereka adalah para penjual anak bangsa yang mengambil untung dan berpesta dengan bisnis ilegal human trafficking,” kata Benny.

Kontrol Perjudian Online Kamboja Indonesia

Benny mengatakan: BP2MI menyita tiga pesawat yang sengaja disewa untuk mengirim generasi muda bekerja di bisnis perjudian online di Kamboja.i.

“Ini besar sekali. BP2MI menghentikan tiga pesawat sekaligus di Medan yang digunakan untuk mencarter penerbangan ke Kamboja.”

“Sebenarnya kita sudah mengetahui siapa dalang dan pelaku bisnis perjudian online di Kamboja dan siapa saja dalang dan pelaku penipuan online di Kamboja. Inisialnya saya berikan langsung kepada Presiden saat rapat terbatas,” kata Benny.

Kominfo enggan berspekulasi

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai sosok berinisial T.

Ia mengaku belum mengetahui siapa nomor T yang dimaksud. 

“Kalau mempertanyakan inisialnya, tanya saja yang membuat inisialnya, jangan tanya kami. Anda benar-benar mengukur buah manggis. Tanyakan pada orang yang mengajukan klaim. Inisial T-nya banyak, Big. Teddy? kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (25/7/2024). (25/7/2024) Mario Christian Sumampaow)

Budi mengatakan, terserah kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku perjudian online. 

Tugas kementerian, kata Budi, mencegah perjudian online di Indonesia, yakni dengan mempublikasikan bahaya perjudian online.

Termasuk menutup situs terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Nah, kalau soal penegakan hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tugas kita adalah mencegah perjudian online menjadi sebuah permainan atau sesuatu yang digunakan oleh masyarakat. Saya Ketua Pencegahan Harian, tugas kita pencegahan, kata Budi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Wahyu Aji/Nitis Nawaroh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *