Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadillah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi berikutnya yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentana) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pun menunjukkan adanya permintaan baju koko dengan harga yang sangat bagus.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirien) Departemen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan SYL duduk di kursi terdakwa bersama dua orang di bawahnya, yakni mantan Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono.
Ada juga bantuan untuk membelikan baju atau celana coco. Apakah saksi masih ingat?” meminta jaksa KPK Ihsan Fernandi memberikan kesaksian yang memberatkan Prihasto.
“Informasi yang saya terima dari Lady Seddit ada di sana,” jawab Prihasto.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prehasto di persidangan.
Prihasto menjelaskan, jumlah yang dibutuhkan untuk membeli baju berbahan katun mencapai Rp 27 juta.
Permohonan tersebut secara resmi diserahkan ke Bagian Umum Hortikultura Kementerian Pertanian.
“Iya, sama seperti di Bukti No. 09, ya, halaman 17 dari Item No. 9 tertulis “Hortikultura” Rp 27 juta, benarkah Saksi?”
“Baiklah,” kata Prihasto.
Prihasto mengaku mendapat informasi tersebut melalui permintaan sekretarisnya di Direktorat Jenderal Hortikultura.
Permintaan ini terwujud melalui pendanaan dari Direktorat Jenderal Hortikultura.
“Kami baru mendapat pesan dari Bu Seddit bahwa ada permintaan untuk itu,” kata Prihasto.
“Oke. Apakah ini semua uang, apakah semua hadiahnya uang?” tanya jaksa memastikan.
“Semuanya uang,” jawab Prihasto.
Untuk mendapatkan keterangan terkait kasus tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima tunjangan senilai Rp44,5 miliar.
Seluruh dana telah diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.
“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana dijelaskan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/2/). 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diterima SYL terkait mantan pejabat Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono. , dan para terdakwa.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Casdy dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, pemborosan uang terbesar yang disebutkan digunakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kelompok yang ada, yang pengeluarannya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Saat itu uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan poin pertama: Huruf 12 huruf “e” juncto Pasal 18 UU Tipikor junto ayat (1) Pasal 55 KUHP juncto ayat (1). ) Pasal 64 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP juncto ayat (1) Pasal 64 KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) juncto Pasal 64 UU Tipikor ayat (1).