Wartawan Tribun, Angkatan Abdi Rianda melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Crioto mengatakan kesaksian mantan Menteri Pertanian Suhrul Yasin Limpo (SYL) soal pembayaran kepada Farli Bahuri merupakan fakta menarik.
Diakui Carioto, saat ini fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan akan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan dugaan Freeli Bhori terhadap SYL yang dikelola Polda Metro Jaya.
Fakta persidangan kemarin menarik, akan didalami BAP, berkasnya apa, kata Carioto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dia mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik akan mengoordinasikan fakta kasus tersebut dengan pihak kejaksaan.
“Itu akan menjadi bahan koordinasi penyidikan dengan kejaksaan atau tidak, menurut saya penting sekali. Kemarin saya koordinasi dengan kejaksaan dan itu juga akan menjadi bahan diskusi yang baik agar menjadi materi yang komprehensif.” katanya.
Crioto juga berharap kasus Fraley segera selesai dan tuntutan dilepaskan.
Oleh karena itu, proses atau tingkat penyediaan tersangka dan barang bukti bisa segera dilakukan.
“Insyaallah mudah-mudahan tidak menyita banyak waktu saya, tentunya kalau saya berharap nanti penyidik bisa bekerja sebaik-baiknya dan nanti jaksa melengkapi berkas perkaranya kita kirim ke putaran kedua.” dikatakan.
Sebelumnya, Sahar Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah menyetorkan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farli Bahori.
Hal itu diakui SYL saat diperiksa sebagai saksi Mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ia menjadi saksi Mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi penggugat: Mohamed Hatta, mantan Direktur Mesin dan Peralatan Kementerian Pertanian, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Sabbagiano Kementerian Pertanian.
Uang tersebut diberikan dua kali kepada Farli Bahuri, yakni 500 juta Afghan dan 800 juta Afghan.
Dengan demikian, total jumlah yang dibayarkan SYL kepada Farli Bahuri mencapai Rp1,3 miliar.
“Uangnya sudah diantar, tadi tadi kamu bilang, berapa kali diantar?” tanya Ketua MK Rianto Adam Ponto kepada SYL.
“Dua kali dariku,” jawab SYL.
“Pertama 500 dan 800, kan?” Hakim Ponto bertanya lagi.
“Ya, hampir sama,” kata SYL.
Diakui SYL, sebagian uang itu diberikan ke Arena Olahraga Tangke (GOR), Manga Besar, Jakarta Barat, sesuai gambar yang viral.
Saat itu, SYL mengaku diajak Farley Bhori ke GOR untuk bermain bulu tangkis.
Ia juga mengatakan bahwa Farley Bahuri sangat tertarik untuk menjalin hubungan dengannya.
SYL berkata: “Pak Fairley hanya mengajak saya datang ke GOR untuk menonton atau mengikuti pertandingan bulu tangkis. Itu poin yang saya pahami pertama kali.” kata SIL.
“Aku merasa itu sebabnya aku selalu ditelepon. Dan Pak Fraley adalah orang aktif yang membuatku takut,” kata SYL kemudian. Syahral Yasin Lempo, terdakwa kasus penggelapan dan penggelapan di Kementerian Pertanian, Senin (24/6/2024) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa lainnya Kasdi Sabagiano dan Mohamed Hatta. . Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi Mahkota atau dari terdakwa yang dijadikan saksi bagi terdakwa lain yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Berita Tribun/Ervan Rismavan
Namun SYL tak terima rapat GOR itu membahas urusan cadangan di Kementerian Pertanian yang sedang didalami KPK.
“Apa yang Anda bicarakan dengan Farley Bahuri? Apakah dia ada hubungannya dengan penyidikan KPK di Kementerian Pertanian?” Hakim Ponto meminta konfirmasi.
“Biasanya tidak ada pengiriman seperti itu,” kata SYL.
Meski membantah adanya pembicaraan penyelamatan kasus, SYL tak menampik Farli Bhori telah membayar Rp 500 juta ke GOR.
Masing-masing donatur diberikan uang sebesar Rp 500 juta.
“Keterangan Panji (sumbangan SYL) saat itu ada pengumpulan uang dan penyerahan uang pada pertemuan GOR, tapi ke rekan pemberi donasi. Tahukah Anda tentang hal itu?”
“Tahukah Yang Mulia, benar Yang Mulia di GOR,” kata SYL.
“Kalau begitu, apa uangnya?” Hakim Ponto bertanya.
Dia berkata: “Saya tidak tahu jumlah pastinya. Tapi saya yakin ada sekitar 500 orang.”
Rp500 juta yang diinvestasikan di GOR dalam bentuk mata uang asing disebut SYL.
Hakim juga mencatat keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa mata uang asing yang dimaksud adalah dolar AS.
“Tetapi dalam bentuk devisa,” kata SYL.
“Baik, dollar Amerika,” kata Hakim Ponto sambil memeriksa berkas BAP.