Fakta Sidang, Eks Mentan SYL Suruh Anak Buah Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun Untuk Nayunda Nabila

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengungkap permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengirim bunga dan kue ulang tahun.

Hal itu terungkap dalam berita acara Kementerian Pertanian Rinianti Octarini yang hadir dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Tipikor), Senin (27/5/2024).

Rini dalam keterangannya mengungkapkan, dirinya meminta agar buket dan kue ulang tahun tersebut dikirimkan SYL kepada Rising Star penyanyi Dangdut Tanah Air Nayunda Nabila.

– Apakah saksi mengetahui namanya Naiunda? – tanya Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rini.

“Aku tahu,” jawab Rini.

– Pernahkah Anda diminta mengirim karangan bunga atau kue? – jaksa bertanya lagi.

“Sekaligus.”

“Siapa yang minta diutus?” – kata jaksa.

“Pak Menteri,” kata Rini.

Menurutnya, permintaan tersebut merupakan kado di hari ulang tahun penyanyi tersebut.

Rini kemudian meneruskan permohonan SYL tersebut kepada kepala keluarga (RTP).

Oleh karena itu, Rini mengaku belum mengetahui nilai bunga dan kue ulang tahun yang dikirimkan kepada Nayunda.

Begitu pula soal tanggung jawab, Rini mengaku tidak mengetahuinya, sesuai protokol SYL.

– Untuk tujuan apa Pak Syl meminta pengiriman kue dan bunga saat itu? – kata jaksa.

“Aku ingat itu hari ulang tahun Nayunda,” kata Rini.

“SPJ (surat pelaporan) dengan RTP?” – tanya jaksa.

“Entah aku SPJ atau bukan,” jawab Rini.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa SIL menerima suap sebesar Rp44,5 miliar.

Seluruh dana yang diterima SYL periode 2020-2023.

SYL menerima uang tersebut dengan merujuk pada pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

SIL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian. dituduh.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, penggunaan terbesar dari jumlah tersebut adalah untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori berjalan, dengan nilai Rp16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat banyak kepala.

Dakwaan pertama: sama dengan huruf e pasal dua belas, pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, pasal 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan huruf f pasal dua belas, sesuai dengan Pasal 55 KUHP ayat 1 dan bagian 1 Pasal 64 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal B, Pasal 55, Bagian 1, Ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64, Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *