Fakta Sidang, Eks Mentan SYL Palak Anak Buah Rp 30 Juta Untuk Acara Buka Puasa Bersama

Laporan disiapkan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta uang (bukber) berbuka puasa secara kolektif kepada bawahannya yang merupakan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Ini juga terkait dengan Bukber, untuk buka puasa bersama ada yang bertanya?” meminta Ketua Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesaksian yang memberatkan Prihasto.

“Benar,” jawab Prihasto.

Jumlah yang diminta ke gudang mencapai Rp 30 juta.

Namun tidak diungkapkan berapa jumlah uang yang diminta untuk sejumlah transaksi pemesanan.

“Sesuai BAP saksi nomor 36 itu 30 juta ya?” kata jaksa.

“Iya betul,” kata Prihasto saksi.

Menurut Prihasto, pihaknya memenuhi permintaan tersebut dengan uang.

“Apakah ini semua hadiah uang?” tanya jaksa.

“Semuanya soal uang,” jawab Prihasto.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar RP 44,5 miliar.

Seluruh dana yang diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.

Uang yang diterima terdakwa saat bekerja di Kementerian Pertanian RI dengan menggunakan tanaman jujube sebagaimana diuraikan di atas sebesar Rp 44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/2/2024) dalam kasus korupsi di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diterima SYL dengan menyebut pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Perwakilan tersebut mengatakan, SYL tidak sendirian dalam melakukan hal tersebut, melainkan didukung oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. mereka juga didakwa.

Sebaliknya, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Berdasarkan laporan tersebut, dana yang dilaporkan sebagian besar digunakan untuk upacara keagamaan, kegiatan pengabdian, dan kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut digunakan sesuai hukum terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) . dari KUHP.

Perkara kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *