Laporan reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Konstitusi (MKMK) mengeluarkan keputusan baru terkait laporan pelanggaran etika Hakim Guntur Hamzah.
Berdasarkan putusan MKMK, Guntur Hamzah selaku Hakim pelapor menyatakan tidak melanggar kode etik dan Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kesusilaan dan kepatutan.
Dalam uji hukum putusan tersebut, MKMK menjelaskan, jabatan Ketua Umum Asosiasi Guru Hukum Publik dan Asosiasi Guru Hukum Publik (APHTN-HAN) adalah Guntur Hamzah saat masih menjabat Sekretaris Jenderal. Mahkamah Konstitusi.
Kedudukan tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Nasional APHTN-HAN VI di Samarinda pada tanggal 3-4 Februari 2021, sesuai dengan keputusan nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021 tentang Pusat Tata Usaha Ikatan Guru Hukum Negara. dan Administrasi Negara. Undang-undang masa jabatan 2021-2021 tanggal 16 Februari 2021.
Sedangkan menurut MKMK, status Hakim Guntur Hamzah sebagai Ketua APHTN-HAN tidak diaktifkan berdasarkan keputusan nomor 01.11 APHTN-HAN/XII/2023 tentang perubahan atas keputusan nomor 01.01/APHTN-HAN/II /2021. tentang Pemerintahan Pusat. dari Himpunan Guru Hukum Administrasi Publik dan Jurusan Hukum Administrasi Publik 2021–2025.
Sejak saat itu, terlapor Hakim tidak lagi melakukan segala kegiatan yang memerlukan tanda tangan pimpinan organisasi APHTN-HAN,” demikian bunyi rapat hakim MKMK.
“Dalam putusan nomor 01.11/APHTN-HAN/XII/2023, status para Hakim yang terlapor, termasuk beberapa staf pengurus pusat APHTN-HAN, diberi tanda asterisk (*) ada keterangan yang menyatakan tidak aktif, dikuatkan dengan kesaksian yang diberikan wartawan, tambahnya.
MKMK meyakini kehadiran Guntur Hamzah sebagai Presiden APHTN-HAN bukan merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.
“Apabila kedudukan Ketua Umum APHTN-HAN menjadikan Terlapor Hakim tidak layak, meskipun dia tidak melakukan tindak pidana, maka merupakan langkah bijak untuk meninggalkan jabatan Ketua APHTN-HAN jika itu yang diinginkan Hakim. Dilaporkan. apa,” kata Dewan Kehormatan MK.
Sebagai informasi tambahan, resolusi ini diambil oleh dua Pihak Terkait, yang keduanya diwakili oleh kelompok yang mewakili Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) dan Pusat Mahasiswa Konstitusi (FORMASI).
Dalam pemberitaannya, jurnalis ini mengangkat isu Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar pekerjaannya sebagai hakim, Ketua Umum APHTN-HAN.
Karena dinilai masih tergabung dalam organisasi yang belum bergelar hakim, MKMK meminta agar tidak ikut serta dalam penanganan perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu MKMK Pemilu 2024 Guntur Hamzah . Baik pemilihan parlemen (Pileg) atau pemilihan presiden (Pilpres).
Jika hal ini terjadi, Mahkamah Konstitusi diduga tidak akan bisa mengadili perselisihan hasil pemilu 2024.
Sebab, sesuai aturan, sidang MK bisa digelar dengan minimal delapan hakim. Dan putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Hakim Anwar Usman dilarang melakukan intervensi dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD . dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat menimbulkan konflik kepentingan.