Fakta Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura: Respons Menteri Teten hingga Sejarah Warung Madura

TRIBUNNEWS.COM – Berkurangnya jam buka warung makan di Madura tengah menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Kontroversi ini bermula dari keluhan beberapa pemilik toko serba ada di Bali bahwa Warung Madura buka 24 jam sehari.

Sedangkan pemilik toko tidak diperbolehkan membuka tokonya selama 24 jam karena melanggar Perda 13 Tahun 2018.

Peraturan daerah mengatur jam buka toko, toko serba ada, hipermarket, department store, dan supermarket hanya buka pukul 10.00 hingga 22.00 pada hari Senin hingga Jumat, pukul 10.00 hingga 23.00, dan 24 jam pada hari libur nasional.

Akibat peraturan ini, pemilik toko serba ada di Bali tidak bisa membuka tokonya sepanjang hari, berbeda dengan pengusaha Madura yang buka 24 jam sehari.

Kontroversi penentuan waktu aksi ini di Madura menjadi perbincangan publik dan memancing reaksi banyak pihak, termasuk Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Untuk mengetahui lebih lanjut kontroversi seputar waktu aksi ini di Madura, lihat rangkuman peristiwa yang dihimpun Tribunnews.

Menteri Teten menjamin tidak ada kebijakan yang membatasi jam buka Warung Rakyat

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan tidak ada rencana, arahan, atau kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam buka warung umum atau toko kelontong.

Hal tersebut dijelaskan Teten Masduki dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menteri Teten menjelaskan, pihaknya merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung ke-13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket.

Hasilnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyimpulkan belum ada aturan khusus yang melarang warung Madura beroperasi 24 jam sehari.

“Dalam perda ini, pengaturan jam buka berlaku bagi usaha ritel modern, toko serba ada, hipermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam buka tertentu.”

“Bahkan saya mengapresiasi warung makan yang sudah banyak membantu masyarakat, karena produk yang dijualnya bersifat lokal, terpadu dan jam kerjanya fleksibel,” kata Menteri Teten seperti dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan Anak. perusahaan Perusahaan menengah, Selasa (30/4/2024).

Menteri Teten juga mengaku pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan UKM, termasuk dengan mengevaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UKM.

Selain itu, Menteri Teten juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur jam buka dan lokasi usaha pasar ritel modern di daerahnya.

Dengan cara ini, menurut Menteri Teten, dipastikan akan tercipta lingkungan usaha yang lebih baik dan sehat bagi UKM.

Sementara itu, terhadap pernyataan-pernyataan pejabat Kementerian Koperasi dan ETE yang disebutkan berbagai media, saya sudah melakukan evaluasi dan saya pastikan kedepannya pernyataan-pernyataan yang menimbulkan klaim dan jelas-jelas konsisten tidak akan terjadi lagi. diulangi. Kepentingan pemangku kepentingan UKM,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten menegur pejabat Kemenkop UKM

Teten Masduki juga mengatakan, pejabat kementerian yang mengeluarkan teguran agar warung makan tidak beroperasi 24 jam sehari juga dievaluasi.

Ia meminta pengelola harus mengevaluasi dan berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Pernyataan para pejabat KemenKopUKM sudah kami evaluasi agar kedepannya berhati-hati agar hal serupa tidak terulang kembali, karena kubu KemenKopUKM harus jelas bagi pelaku UKM,” kata Teten dalam jumpa pers di kantor KemenKopUKM, Selasa. Jakarta Selatan. (30/04/2024).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2021, KemenKopUKM tetap berkomitmen melindungi toko masyarakat dan UKM dari ekspansi ritel modern,” lanjutnya.

Diketahui, telepon tersebut datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Pernyataannya pun memancing berbagai reaksi dari warganet

Kebanyakan reaksinya menentang pernyataan Arif. Amin Ak, Anggota Komisi VI DPR, salah satu pihak yang merespons, merasa aneh jika tribun di Madura dilarang berfungsi selama 24 jam.

Karena itu adalah strategi mereka untuk bertahan dari gempuran perdagangan modern.

Teten menjelaskan, tidak ada kebijakan atau rencana pihaknya yang membatasi operasional stan di Madura.

“Saya sudah luruskan, kami pastikan dan jamin tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi yang membatasi jam buka warung makan atau toko kelontong masyarakat,” ujarnya.

Jawaban dari pemilik Warung Madura

Jam buka Warung Madura pun mendapat respon dari para pedagang.

Cak Herman, salah satu pedagang Warung Madura di Bekasi mengaku hanya berjualan hingga pukul 23.00 WIB atau 24.00 WIB.

Menurut dia, ada alasan memilih kios yang tersebar sepanjang hari, mungkin karena sepinya pelanggan.

Namun, ada pula yang tidak bisa memasukkan barangnya ke dalam toko sehingga terpaksa membukanya sepenuhnya.

“Mungkin karena sepi, karena pelanggannya sedikit, jadi buka 24 jam, dan ada juga yang tidak muat barang di dalamnya,” ujarnya, Senin (29/04/2024).

Ia mengatakan, perdagangan di jam-jam pertama juga memiliki risiko yang besar.

Bermaksud mencari pembeli, mereka keliru (sajam) didekati perampok yang membawa senjata tajam.

Bukan cerita baru jika para pedagang di Warung Madura melempar kembali aritnya karena terpaksa memberikan uang.

“Sering terjadi warung di Madura buka sampai pagi lalu ada maling yang datang membawa parang. Jadi tidak aman dan pembelinya sedikit,” jelas Cak Herman.

Saat ditanya soal selisih harga yang jauh dibandingkan harga eceran, dia tak menampik.

Cak Herman mengatakan, keunggulan warung di Madura adalah harganya yang lebih ekonomis.

“Kalau beli di sini juga pakai kantong plastik, tapi kami ikuti aturannya karena kami tidak berjualan 24 jam,” imbuhnya.

Sejarah Warung Madura Buka 24 jam sehari

Khoirul Rosyadi, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB), Universitas Trunojoyo Madura (UTM), mengatakan warung 24 jam di Madura memiliki sejarah dan alasan komersial tersendiri.

“Keputusan buka 24 jam sehari dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebiasaan konsumsi lokal, persaingan pasar, dan strategi peningkatan penjualan dan daya saing,” ujarnya, Jumat (26/04/2024).

Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, warung Madura yang buka 24 jam dapat menarik pelanggan yang bekerja pada shift malam, pekerja malam, atau mereka yang mencari makanan atau barang lainnya pada jam-jam tertentu.

Oleh karena itu, hal ini dapat memberikan keuntungan bagi pemilik di pasar yang kompetitif dan berubah dengan cepat.

“Saya kira kecerdasan orang Madura dalam hal membaca pilihan,” kata Koirul.

“Mereka menyadari bahwa kehidupan masyarakat di kota besar berlangsung sepanjang hari atau 24 jam.

“Jadi mereka memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhannya dalam waktu 24 jam,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Warung Madura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *