Fakta Persidangan: Uang Korupsi SYL Mengalir untuk Pramuka dan Operasional Pesantren

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korupsi mantan Menteri Pertanian (Mantan), Syahrul Yasin Limpo dikabarkan juga merambah aktivitas lembaga Islam dan kegiatan Pramuka.

Fakta itu terungkap dalam sidang Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saksi yang mengungkap fakta tersebut adalah Direktur Jenderal Kesehatan Hewan (PKH) Departemen Pertanian, Nasrullah.

Dikatakannya, untuk kegiatan Pramuka, dana yang dikeluarkan mencapai Rp 50 juta.

“Pramuka ada 50 juta. Kalau tidak salah ada Jambore, kayak kerja di Cibubur,” kata Nasrullah dalam audiensi.

Siapa yang bertanya langsung, Pak Kasdi (mantan Sekjen Departemen Pertanian) atau Panji (asisten SYL)? tanya jaksa pada Nasrullah.

“Saya tidak ingat persisnya siapa yang bertanya,” jawabnya.

Nasrullah kemudian mengungkapkan, ada uang yang akan dibagikan untuk biaya operasional pesantren dan bantuan bencana alam.

Namun tidak disebutkan pesantren mana yang menerima dana tersebut.

Masih ada lagi. Biaya kerja di pesantren 260 juta, kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, seluruh permintaan dipenuhi menggunakan anggaran Dirjen PKH Kementerian Pertanian.

Permintaan ini tidak ada dalam anggaran. Namun hal itu dilakukan Dirjen dengan melakukan perjalanan dinas fiktif dan memanfaatkan kelebihan kinerja.

“(Anggaran) periode 2021 hingga 2023 sudah termasuk perjalanan dinas dan pertemuan,” ujarnya.

Dalam kurun waktu tersebut, Direktur PKH Departemen Pertanian mengeluarkan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk memenuhi permintaan SYL yang tidak masuk anggaran.

“Dari catatan kita 1,3. Ini periode 2021 sampai 2023,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, terdakwa Kasdi Subagyono yang merupakan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian menolak permohonan dana pesantren melalui dirinya.

Bukti lainnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil Harahap pun mengakui, permintaan dana operasional pesantren yang diajukan SYL tidak diteruskan melalui Kasdi, melainkan oleh staf khusus SYL, – Imam Mujahidin.

“Pak Ali Jamil, urusan pesantren itu langsung dari saya atau dari Profesor Imam?” tanya Kasdi saat diberi kesempatan oleh Hakim.

“Seingat kami, ini dari Profesor Imam,” jawab Ali.

Sebagai informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.

Total jumlah yang diterima SYL adalah dari tahun 2020 hingga 2023.

“Uang yang diterima terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam perkara tersebut, Rabu (28/28). 2). / 2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya, SYL tidak sendirian, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Departemen Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian. Departemen Pertanian. juga terdakwa.

Kemudian, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, jumlah uang yang dikutip digunakan untuk urusan keagamaan, kegiatan pelayanan dan biaya-biaya lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk Terdakwa,” kata jaksa. Terdakwa kasus penjarahan dan suap di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang rencananya akan mendengarkan 7 orang saksi, yakni Dirjen Peternakan, Kesehatan Hewan, Nasrullah, Dirjen Sumber Daya dan Sumber Daya Pertanian, Ali Jamil Harahap, Dirjen Benih, Dirjen Tanaman, Menteri. Departemen Pertanian, Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Direktorat Jenderal Pertanian Kementerian Pertanian, Sukim Supandi, Kepala Bagian Umum PKH Arif Budiman, Kabag Umum Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, M Jamil Bahruddin dan Sekretaris PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukum pidana

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jogja Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jogja dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *