Fakta Mercy Sprinter SYL yang Disita KPK: Dimiliki Orang Dekat, Pelat Nomor Diduga Tak Terdaftar

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5/2024) menyita sebuah mobil yang diduga milik mantan Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mobil mewah Mercedes-Benz Sprinter 315 CD ditemukan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Pada Senin (13/5/2024), tim penyidik ​​menyita satu unit mobil CD Mercedes Benz Sprinter 315 warna hitam dan satu unit kunci remote mobil,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).

Ali mengatakan, penangkapan mobil Mercedes tersebut akan dijadikan alat bukti dalam Kasus Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga akan menangkap SYL.

Selanjutnya akan dikonfirmasi oleh saksi-saksi termasuk tersangka, ujarnya. Dimiliki oleh seseorang yang dekat dengan SYL

Ali mengatakan, mobil Mercedes-Benz ini milik orang dekat SYL.

Selain itu, ia juga mengatakan mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh SYL.

“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL, sengaja disembunyikan dan dipindahkan, kemudian ditemukan dalam kendali orang dekat tersangka,” kata Ali. Plat nomornya dikatakan tidak terdaftar

Mercedes hitam itu berplat nomor B 7401 SPA.

Tribunnews.com juga melakukan penelusuran di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya dan memasukkan plat nomor yang disebutkan di sana.

Namun data kepemilikan tidak menunjukkan informasi mengenai besaran pajak kendaraan yang harus dibayar maupun masa berlaku mobil tersebut.

Kemudian Tribunnews.com terus menelusuri situs informasi pajak mobil Banten dan tidak menemukan apa pun karena tidak terdaftar.

“Nomor Polisi: B-7401-SPA. Info: Data Kendaraan Hilang!” Seperti yang tertulis di informasi website.

Namun belum ada keterangan resmi dari KPK maupun polisi mengenai kondisi mobil Mercedes SYL tersebut.

Oleh karena itu, belum bisa disimpulkan plat nomor yang ditempel pada mobil tersebut palsu atau tidak.

Sekadar informasi, SYL tidak hanya terlibat pungli dan pungutan liar, tapi juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Khusus kasus pemerasan dan gratifikasi telah disidangkan dan sidang terakhir digelar pada Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara kasus TPPU masih dalam tahap penyidikan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil keluarga SYL.

Yang bernama Kemal Redindo alias Dindo, putra SYL dan Indira Chunda Thita Syahrul, putri SYL.

Namun sejauh ini baru Dindo yang diperiksa penyidik ​​KPK.

Dia diperiksa karena diduga terlibat dalam jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementon).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Pasal lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *