Fakta Legislator Main Judi Online: Ada 1.000 Orang, 63.000 Transaksi, Deposit Rp 25 M per Orang

TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada juga anggota parlemen yang berjudi online.

Hal itu disampaikan Direktur PPATK Ivan Yustiyavandana pada Rapat Aksi Bersama (RAKER) dengan Komisi III di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26 Juni 2024).

Bahkan, Ivan menyebut dirinya memiliki identitas anggota DPR yang berjudi online.

Ia mengungkapkan, ada 1.000 anggota DPR dan DPRD yang berjudi online.

“Kalau ditanya profesi apa ini, mari kita bicara profesi seperti Pak Habiburokman tadi, apakah di pusat dan daerah ada legislatornya, ya, kita temukan ada seribu lebih. Ada informasinya,” kata Ivan, dikutip di YouTube Parliament TV.

Ivan juga mengatakan, anggota dewan telah melakukan 63.000 transaksi game online.

Berkat puluhan ribu transaksi, total simpanan per anggota dewan mencapai Rp 25 miliar, ujarnya.

“Transaksi yang kami catat ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh orang-orang tersebut. Boleh saya sebutkan jumlahnya? Nilai rupiahnya hampir Rp 25 miliar per jumlah.”

“Iya, transaksinya di antara mereka berkisar ratusan hingga miliaran, beberapa miliar per orang. Totalnya. Maksudnya simpanan, simpanan. Jadi kalau dilihat omzetnya ratusan miliar,” jelas Ivan.

Usai pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Partai Gerindra Golongan III DPR RI meminta Habiburokhman Ivan melaporkan kepada Majelis Kehormatan Pengadilan (MKD) tentang anggotanya yang terlibat perjudian online.

“Saya juga anggota MKD dan kami mohon bantuannya untuk menyampaikan hal ini kepada MKD agar kita bisa memikirkan apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Ivan mengumumkan akan mengirimkan surat ke DPR tentang anggota PPATK.

“Iya, nanti suratnya akan kami kirim. Jadi dari DPR-DPRD dan Sekretariat Jenderal ada lebih dari 1.000 orang,” ujarnya.

DPR ingin PPATK juga membuka kepengurusan badan hukum yang memainkan permainan judi online

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menginginkan PPATK membuka aspek eksekutif dan hukum perjudian online.

Naseer mengatakan, tidak adil jika PPATK hanya membuka oknum penegak hukum yang bermain judi online.

“Saya rasa tidak adil jika dikatakan hanya legislatif. Eksekutif dan yudikatif juga harus dikatakan. Saya juga tidak setuju jika hanya legislatif,” kata Nasir.

Nasir menduga fenomena perjudian internet telah menyusup ke seluruh ranah kekuasaan, mulai dari eksekutif hingga yudikatif.

Johan Budi, anggota Komisi III DPR lainnya, menginginkan adanya penyidikan dan penyidikan oleh otoritas kehakiman terhadap perjudian online.

Ia menilai jika penegak hukum terlibat dalam perjudian online, maka penegak hukum akan kebingungan.

“Oleh karena itu, informasi yang disajikan juga harus rinci untuk profesi lainnya,” kata Johan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Artikel lain yang berhubungan dengan perjudian online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *