Fakta Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi: Shin Tae-yong Penerima Pertama, 300 WNA Sudah Daftar

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa hari ini, Kamis 25 Juli 2024.

Visa emas ini hanya diberikan kepada investor asing dengan investasi besar untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan visa emas diperkenalkan untuk memudahkan warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Visa emas akan kita perkenalkan untuk memudahkan orang asing berinvestasi dan bekerja di Indonesia serta menarik lebih banyak wisatawan berkualitas,” kata Jokowi dalam pidatonya pada acara peluncuran visa emas di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/07). /). 2024).

Jokowi menegaskan, penerima visa emas harus diseleksi dan tidak semua orang asing bisa mendapatkan visa khusus ini.

“Lihatlah kontribusinya. Jangan lepaskan orang-orang yang mengancam keamanan nasional, lepaskan orang-orang yang tidak membawa manfaat nasional,” ujarnya. Shin Tae Young menjadi penerima pertama

Dalam momen tersebut, secara simbolis Jokowi juga menyerahkan visa emas kepada pelatih timnas Indonesia, Shin Tayong.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut Shin Tae-yong pantas mendapat visa emas karena pelatih berpaspor Korea Selatan itu diyakini bisa membawa dampak positif bagi Indonesia.

“Kita berharap seleksi ini mampu memberikan manfaat nasional yang sebesar-besarnya, saya sudah tegaskan, orang-orang yang tidak baik bagi negara kita jangan masuk, tidak, harus diseleksi seketat mungkin,” ujarnya. mengutip Kompas. com.

Sementara itu, Shin Tae Young dikejutkan dengan peluang seperti visa emas yang diterimanya dari pemerintah Indonesia.

Ia pun berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan sepak bola Indonesia.

“Terima kasih banyak kepada Pak Jokowi. Saya akan berusaha semaksimal mungkin demi masa depan sepakbola Indonesia. Biarkan Garuda terbang tinggi!” tulis Shin Tae Young di akun Instagram pribadinya. Disebutkan, ada 300 orang asing yang mendaftar

Jokowi mengatakan, sudah ada 300 orang asing yang mendaftar visa emas.

“Sampai hari ini saya tanyakan ke pihak imigrasi sudah ada 300 orang yang terdaftar. Saya kaget ternyata banyak sekali,” ujarnya.

Terkait WNA yang berhak mendapatkan visa emas, Jokowi mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen secara berkala.

“Kami melakukan asesmen setiap 3 bulan sekali,” kata Jokowi.

Aturan visa emas

Dikutip dari website Departemen Imigrasi. Aturan emas visa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumkham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2023 Nomor 82 yang telah diundangkan. 30 Agustus 2023

Sesuai aturan, investor asing perorangan yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau Rp 38 miliar untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun.

Sedangkan mereka yang sudah tinggal di Tanah Air selama 10 tahun memiliki biaya investasi sebesar US$5 juta atau Rp76 miliar.

Setelah itu, investor asing yang sudah berbadan hukum harus menanamkan modal sebesar US$25 juta atau sekitar Rp 380 miliar selama 5 tahun di Indonesia.

Sedangkan investor korporasi asing yang akan menetap di Indonesia selama 10 tahun harus berinvestasi sebesar US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar.

Sebaliknya, investor asing yang tidak berencana mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar dalam waktu lima tahun.

Sedangkan yang memiliki tenor 10 tahun perlu investasi sebesar 700 ribu dollar AS atau Rp 10,6 miliar.

Orang asing dengan visa emas mendapatkan sejumlah keuntungan eksklusif, antara lain masa tinggal yang lebih lama, kemudahan imigrasi saat keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengajukan permohonan di kantor imigrasi ITAS.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *